Dramatis! Buronan Korupsi Lampung Tengah Diringkus di Hutan, Tim Kejaksaan Ungkap Operasi Misterius

PORTAL ASPIRASI– Pelarian terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Muhamad Azhari, akhirnya berakhir. Setelah empat tahun menghilang dari pantauan, Azhari berhasil ditangkap dalam operasi dramatis yang melibatkan tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terpidana kasus korupsi ini ditemukan sedang berkebun di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga. Lokasi tersebut dikenal sebagai area yang sulit dijangkau, dengan medan berbukit, vegetasi lebat, dan jalur hutan yang tidak dapat dilalui kendaraan. Area ini juga berdekatan dengan lokasi operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu, menambah risiko tinggi bagi tim yang melakukan penyisiran.

Penangkapan Azhari dipimpin langsung oleh Miryando Eka Pitra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Tim gabungan bekerja secara intensif, menyisir setiap sudut hutan untuk memastikan keberhasilan operasi tanpa menimbulkan insiden. Menariknya, terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan, meskipun berada dalam posisi yang rawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyatakan bahwa penangkapan Azhari merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayahnya. “Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan dijalankan secara konsisten dan tegas,” ungkap Rita.

Rita juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyisiran yang bekerja di medan berisiko tinggi. “Lokasi persembunyian berada di kawasan hutan yang rapat dan berbatasan dengan wilayah operasi teroris sebelumnya. Meski kondisi sangat rawan, tim tetap bekerja profesional, terukur, dan berhasil mengamankan terpidana tanpa insiden,” jelasnya.

Muhamad Azhari dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang melalui Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Amar putusannya mencakup pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Azhari melarikan diri setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan sejak saat itu ditetapkan sebagai DPO.

Setelah penangkapan, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset terpidana untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menegaskan tekad Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk bertindak tegas, profesional, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penangkapan ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi bahwa pelarian tidak akan pernah lepas dari pantauan hukum.***