Dua Mahasiswa Diduga Terlibat Peredaran Ganja 6 Kg, Polda Lampung Ungkap Jaringan Besar

PORTAL ASPIRASI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap Narkotika jenis daun ganja sebanyak 6 Kilogram jaringan Medan-Bali.

Dua pelaku berinisial MSP (26) warga Bebocingan Indah dan FRZ (28) warga Jawa Barat. Keduanya merupakan mahasiswa.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada 18 Juli 2026. Dimana, tim gabungan yakni Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan sedang piket di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wib.

Pada saat itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Bus ALS jurusan Medan-Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar yang diduga narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 6 kilogram di dalam koper warna hitam milik tersangka MSP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap temuan tersebut melalui control delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin, 20 Juli 2026.

Dari pengembangan tersebut, kembali diamankan tersangka FRZ di sebuah rumah kos di Jalan Sandar, Gang Katalia Desa Bangun Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara Provinsi Bali.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja sekitar 500 gram.

“Ya benar, kami bersama Polres Lampung Selatan dan Polda Bali telah berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak 6 kilogram,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2026.

Radius menjelaskan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Radius peran tersangka MSP yakni sebagai pemilik yang mengambil barang untuk dijual di Provinsi Bali.

“Sedangka tersangka FRZ sebagai pemesan barang,” ucapnya.

Kedua tersangka, kata Radius, dijerat dengan pasal 114 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UU R.I. NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
JO UU R.I NO.1 TH.2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA SUBSIDER PASAL 111 AYAT (2)
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO
UU R.I. NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP JO UU R.I NO.1 TH.2026 TENTANG PENYESUAIAN
PIDANA ;

TERHADAP TSK AN. AZ FRZ DI PERSANGKAKAN MELANGGAR PASAL :
PASAL 114 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UU R.I. NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
JO UU R.I NO.1 TH.2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA.***