PORTAL ASPIRASI- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Lampung, Andy Robi, dalam rapat internal yang digelar baru-baru ini.
Keputusan tersebut diambil menyusul kasus dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terjadi di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam dan evaluasi terhadap laporan yang masuk.
“Iya benar. Kami sudah rapat internal, menerima masukan dari semua anggota, dan sepakat merekomendasikan agar Andi Robi diberhentikan sementara. Saat ini keputusan tersebut sedang kami koordinasikan ke pimpinan DPRD,” ujar Sura, Senin (4/5/2026).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, yang menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah diputuskan secara kolektif di internal BK.
“BK telah memutuskan merekomendasikan Andi Robi untuk diberhentikan sementara. Untuk tindak lanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD Lampung,” katanya.
Hingga saat ini, pihak pimpinan DPRD Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi tersebut.
Kasus Bermula dari Dugaan Pengempesan Ban
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan pengempesan ban mobil milik mahasiswa UBL di lingkungan Gedung DPRD Lampung. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian menjadi sorotan publik.
Andy Robi disebut telah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Laporan resmi yang masuk ke BK DPRD Lampung kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan etik hingga menghasilkan rekomendasi sanksi.
Ujian Etika dan Integritas DPRD
Rekomendasi BK ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen DPRD Lampung dalam menegakkan kode etik serta menjaga marwah lembaga legislatif.
Kini, keputusan akhir terkait status Andy Robi berada di tangan pimpinan DPRD Lampung, yang akan menentukan apakah rekomendasi pemberhentian sementara tersebut akan disahkan atau tidak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab, integritas, dan keteladanan dalam bersikap.***

















