Dugaan Anggaran Ilegal Terbongkar: DPRD Gagalkan Dana Miliaran untuk SMA Siger yang Belum Berizin

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Polemik pendanaan SMA Siger yang digadang-gadang sebagai sekolah swasta gratis untuk warga pra sejahtera akhirnya mencuat ke permukaan setelah sejumlah kejanggalan terkuak dalam proses penganggaran. Sekolah yang awalnya disebut-sebut akan dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung itu ternyata belum mengantongi izin dan dikelola oleh sejumlah pejabat aktif.

Semua bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengumumkan secara terbuka bahwa Pemkot akan menanggung seluruh kebutuhan operasional SMA Siger. Pernyataan ini membuat publik percaya bahwa APBD akan ikut mengalir ke sekolah tersebut, apalagi setelah beberapa pejabat struktural menyatakan bahwa anggaran sekolah ini telah masuk dalam Rancangan APBD dan hanya menunggu finalisasi.

banner 336x280

Namun langkah ini justru mengundang pertanyaan besar setelah sejumlah fakta mengejutkan muncul ke ruang publik. Yayasan Siger Prakarsa Bunda, lembaga yang mengelola SMA Siger, ternyata dipimpin oleh pejabat aktif seperti Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta beberapa pejabat lain yang memiliki posisi strategis. Temuan ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan yang sangat signifikan.

Ketika sorotan publik semakin tajam, DPRD Kota Bandar Lampung turun tangan. Ketua DPRD meminta agar media dan publik menggali informasi langsung ke Komisi IV, yang menangani sektor pendidikan. Di sinilah inti persoalan mulai terbuka.

Anggota Komisi IV dari Partai Gerindra, Mayang Suri Djausal, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh pengajuan anggaran untuk SMA Siger karena legalitas sekolah tersebut belum memenuhi syarat. Ia memastikan bahwa tidak ada dana yang dianggarkan untuk yayasan tersebut dalam RAPBD 2026.

Tidak hanya berhenti pada penolakan, DPRD juga mengalihkan anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk SMA Siger, yakni sekitar 1,35 miliar rupiah, ke program BOSDA. Langkah ini mereka nilai lebih adil karena BOSDA sendiri masih jauh dari kebutuhan ideal. Dengan anggaran BOSDA hanya 6,5 miliar rupiah, sekolah-sekolah negeri kesulitan membiayai operasional komite yang jumlahnya besar, terutama untuk sekolah seperti SMPN 2 Bandar Lampung yang membutuhkan sekitar 2,5 juta rupiah per siswa setiap tahun.

Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa pengalihan anggaran perlu dilakukan karena DPRD menilai prioritas utama Pemkot adalah memenuhi kebutuhan dasar di jenjang TK, SD, dan SMP yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sementara jenjang SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga penggunaan APBD kota untuk sekolah swasta jenjang SMA harus sangat selektif dan sesuai aturan.

Asroni juga membeberkan bahwa biaya operasional sekolah yang ditopang BOSDA sangat tidak mencukupi jika tidak ditambah anggaran lain. Untuk itu, DPRD menekankan pentingnya pemetaan anggaran yang realistis agar siswa benar-benar menerima manfaat program pendidikan gratis.

Di sisi lain, kondisi internal SMA Siger semakin memancing tanda tanya. Beberapa guru mengaku belum menerima gaji hingga empat bulan. Publik mempertanyakan dari mana sekolah ini mendapatkan dana operasional jika anggaran APBD belum pernah resmi diberikan.

Ketua yayasan, Khaidarmansyah, enggan memberi pernyataan tegas mengenai pertanggungjawaban operasional dan gaji guru. Bahkan sekretaris yayasan, Satria Utama yang juga merupakan pejabat struktural di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tidak memberi jawaban walau sudah dua kali diminta klarifikasi.

Situasi menjadi semakin komplikatif ketika diketahui bahwa SMA Siger belum memiliki gedung sendiri. Kegiatan belajar mengajar ternyata dilakukan dengan menggunakan fasilitas milik negara, yaitu SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Penggunaan aset negara oleh yayasan swasta tanpa izin operasional menimbulkan pertanyaan besar, termasuk apakah ada dasar hukum atau izin penggunaan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, memberikan konfirmasi penting. Ia menyatakan bahwa SMA Siger belum melengkapi izin administrasi. Pernyataan serupa juga datang dari DPMPTSP Provinsi Lampung yang memastikan belum pernah menerima permohonan pendirian sekolah dari yayasan tersebut.

Hal ini mempertegas bahwa secara hukum, SMA Siger belum memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan swasta. Izin pendirian menjadi kunci utama untuk menentukan legalitas, kurikulum, standar kelayakan, hingga pengawasan dari instansi pemerintah.

Polemik akhirnya memasuki babak baru ketika seorang warga Bandar Lampung melaporkan SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan tersebut mengacu pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur bahwa pendirian satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Selain itu, DPRD juga mengkhawatirkan bahwa anggaran hibah bisa saja mengalir ke sekolah tersebut tanpa persetujuan legislatif, seperti kasus anggaran 60 miliar untuk Kejati Lampung yang sempat memicu demonstrasi dan investigasi mendalam.

Dengan banyaknya fakta yang saling berkaitan, peristiwa ini menjadi salah satu polemik pendidikan terbesar di Bandar Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu langkah-langkah berikutnya dari DPRD, Pemkot, dan aparat penegak hukum. Apakah SMA Siger akan segera melengkapi izin? Apakah pengurus yayasan akan memberi klarifikasi terbuka? Atau apakah kasus ini akan berkembang menjadi temuan baru dalam penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang?

Semua mata kini tertuju pada hasil penyelidikan dan keputusan politik berikutnya yang akan menentukan nasib sekolah tersebut serta transparansi anggaran pendidikan di Bandar Lampung.***

banner 336x280