PORTAL ASPIRASI- Polemik penyelenggaraan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung memasuki babak baru setelah Yayasan Siger Prakarsa Bunda menjadi objek penyelidikan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung. Selain itu, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan proses hukum, terutama setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil alih peserta didik SMA Siger dan meminta yayasan tidak lagi menjalankan operasional pendidikan.
Sejak pertama kali mencuat pada 2025, persoalan SMA Siger dinilai memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan aspek pendidikan, administrasi pemerintahan, penggunaan aset daerah, hingga dugaan konflik kepentingan.
Dalam sejumlah kesempatan, berbagai pihak telah memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut. Salah satunya adalah Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti potensi konflik kepentingan apabila terdapat hubungan antara pejabat pemerintah dengan pengelola yayasan yang menerima dukungan atau fasilitas dari pemerintah daerah.
Menurut Jimly, regulasi mengenai yayasan dan pemerintahan daerah mengatur pembatasan keterlibatan pejabat tertentu dalam struktur yayasan guna menghindari benturan kepentingan, khususnya apabila berkaitan dengan penggunaan dana publik.
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia juga disebut telah menindaklanjuti laporan terkait hak peserta didik SMA Siger. Hasil verifikasi Kantor Wilayah HAM Provinsi Lampung yang tertuang dalam surat resmi tertanggal 6 April 2026 menyebut adanya permasalahan yang berkaitan dengan hak peserta didik untuk memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan ijazah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan para siswa yang terdampak.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan SMA Siger tidak hanya berkaitan dengan aspek pendidikan, tetapi juga menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah daerah serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam operasional lembaga pendidikan yang dikelola yayasan berbadan hukum privat.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan pasal yang relevan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, publik masih menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta langkah pemerintah dalam memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan proses pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya.***
