PORTAL ASPIRASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berdampak pada penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Rosim menilai sejumlah penunjukan jabatan, termasuk Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Ia mengungkapkan, jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dijabat Elvita Maylani berlangsung hampir satu tahun, dari Maret 2025 hingga Maret 2026, yang dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi.
“Status Plt itu sifatnya sementara. Jika sampai hampir satu tahun, ini sudah tidak wajar dan patut diduga ada kepentingan tertentu,” ujar Rosim dalam forum tersebut.
Ia juga mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan.
Selain itu, Rosim menyoroti perubahan cepat penunjukan Plt Kepala Dinas BMBK yang terjadi dalam waktu singkat, yang menurutnya tidak lazim dalam sistem birokrasi.
Tak hanya itu, ia juga menilai penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekda tanpa mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai bentuk cacat administratif.
“Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi, tetapi menentukan sah atau tidaknya kewenangan,” tegasnya.
Rosim juga menilai adanya kontradiksi antar dokumen resmi yang menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antara Plt Bupati dan Sekda, yang berpotensi menimbulkan overlapping authority dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, ia juga merujuk sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar analisis dugaan pelanggaran kewenangan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan Puskada dengan melakukan pemanggilan pihak terkait serta menggelar hearing lanjutan lintas komisi.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng menegaskan bahwa pihaknya serius menyoroti indikasi maladministrasi dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sementara itu, Puskada menegaskan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
Rosim menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus dijalankan secara bersih dan sesuai aturan.
“Rakyat butuh pelayanan yang baik, bukan konflik jabatan. Jika birokrasi dipakai sebagai alat kepentingan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.***


















