Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Makin Panas, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Zulkifli Hasan

PORTAL ASPIRASI- Drama dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama Eka Afriana kembali memanas. Sosok yang kini memegang posisi strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu kembali menjadi sorotan tajam publik. Pertanyaan terbesar datang dari Panglima Ormas Ladam, Misrul, yang sejak awal mengawal isu ini dan menilai bahwa kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Misrul menegaskan pada Jumat, 28 November 2025, bahwa klarifikasi Eka—yang menyebut perubahan identitasnya terjadi karena faktor non medis alias klenik saat usianya menginjak 30 tahun—tidak dapat dijadikan alasan sah dalam proses administrasi kependudukan. Ia menegaskan bahwa perubahan data pribadi, terutama tanggal lahir, bukan perkara ringan dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keyakinan spiritual atau pengalaman pribadi.

“Pertanyaannya sederhana: apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses peradilan di pengadilan negeri? Karena mengubah tanggal lahir itu ada mekanisme hukumnya,” ujar Misrul.

Menurutnya, secara hukum, warga negara Indonesia tidak boleh sembarangan mengubah tahun kelahiran. Setiap perubahan data harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai bukti autentik. Bahkan ketika terjadi kesalahan administrasi, masyarakat tetap diwajibkan mengajukan permohonan resmi melalui pengadilan negeri. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan keaslian data dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang secara tegas menyebutkan bahwa pemalsuan data kependudukan dapat diganjar pidana hingga 6 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah. Jika dugaan pemalsuan itu digunakan untuk memasuki jalur Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ancaman hukumnya bisa bertambah dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satu titik panas dalam polemik ini adalah adanya kejanggalan besar pada perbedaan tahun kelahiran antara Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva tercatat lahir pada tahun 1970, sementara Eka justru memiliki tahun kelahiran 1973. Kejanggalan semakin mencolok apabila melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) Eka: 19730425 200804 2 001. Berdasar NIP tersebut, Eka baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2008.

Jika mengacu pada tahun kelahiran asli 1970, usianya kala itu sudah mencapai 38 tahun—padahal batas usia maksimal untuk melamar CPNS ialah 35 tahun. Mengapa perubahan identitas itu justru terlihat “pas” tiga tahun lebih muda? Apakah ada proses peradilan yang melandasinya? Di sinilah publik mulai menghubungkan titik-titik kecurigaan.

Misrul mengajak masyarakat untuk lebih kritis, jeli, dan berani mendesak penegakan hukum. Menurutnya, kasus perubahan identitas bukan hanya perkara administratif, tetapi menyangkut legalitas seorang warga negara dan kredibilitas pejabat publik yang memegang kendali pelayanan masyarakat.

Sebagai rujukan, ia mencontohkan kasus putri Zulkifli Hasan, anggota DPR RI yang kini dikenal publik dengan identitas barunya. Proses perubahan identitasnya, sebagaimana diberitakan radarcirebon.com, dilakukan melalui tiga kali persidangan dengan putusan hakim, menunjukkan bahwa prosedur hukum sangat jelas dan wajib dipatuhi.

Isu perubahan identitas yang menjerat Eka Afriana diprediksi akan terus menjadi perhatian publik. Mengingat posisinya yang sangat strategis dan berhubungan langsung dengan pelayanan pendidikan, transparansi serta langkah tegas dari pihak berwenang menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.***