Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta? Pakar Bongkar Dugaan Pelanggaran APBD di Bandar Lampung!

PORTAL ASPIRASI — Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah jadi sorotan tajam! Pakar kebijakan publik, Sani, melontarkan kritik keras terkait penggunaan gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 untuk operasional sekolah swasta bernama SMA Siger. Menurutnya, praktik ini bukan hanya mengaburkan batas antara kepentingan publik dan privat, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

“APBD adalah uang rakyat, bukan modal usaha swasta. Jika digunakan untuk membiayai sekolah swasta, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, bahkan bisa mengarah ke korupsi kebijakan,” tegas Sani.

SMA Siger diketahui berada di bawah naungan yayasan. Meski yayasan adalah organisasi nirlaba, Sani menekankan bahwa status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas negara secara permanen.

“Yayasan itu bukan badan publik. Kalau sampai memakai gedung SMP negeri untuk SMA swasta, ini bentuk privatisasi terselubung. Fasilitas publik harusnya untuk publik,” ujarnya.

Sani juga menyoroti aliran dana APBD yang diduga mengalir ke SMA Siger. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, APBD seharusnya digunakan untuk pendidikan negeri dan layanan publik, bukan untuk menopang sekolah swasta yang berdiri atas dasar yayasan.

“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Daerah lain bisa meniru, mengalihkan aset negara untuk kepentingan swasta dengan dalih yayasan sosial,” tambahnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Sani mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi. Ia menilai perlu ada tindakan hukum agar praktik semacam ini tidak berulang dan merusak tata kelola pendidikan di daerah.

Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari Pemkot Bandar Lampung. Apakah benar fasilitas negara telah disalahgunakan untuk kepentingan swasta? Jika ya, siapa yang harus bertanggung jawab?***