Gempar! Kasus KDRT di Lampura, Korban Dilaporkan Balik dan Adukan Penyidik ke Propam

PORTAL ASPIRASI – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kini memicu kontroversi panas. Amelia Apriani, seorang korban KDRT yang melaporkan suaminya Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa. Kejadian ini memunculkan dugaan kriminalisasi korban dan penanganan yang jauh dari profesional.

Kuasa hukum Amelia menegaskan langkah balik laporan tersebut tidak hanya janggal tetapi juga melanggar prosedur hukum. Mereka resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung atas dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelanggaran prosedur, hingga sikap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, lengkap dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum kita,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman korban di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun, upaya mencari keadilan tidak berjalan mulus:

Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampung Utara.
Amelia resmi melaporkan peristiwa dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, memicu kontroversi baru.

Kejanggalan Penanganan Kasus

Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus, antara lain:

1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT sebagai ringan tanpa gelar perkara.
2. BAP diduga diubah dan dirobek, beberapa keterangan dinilai keliru.
3. Panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku mangkir dua kali tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik.

Berdasarkan dugaan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum resmi mengirim aduan ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

 Sikap Tegas Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan Propam Polda Lampung harus segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampung Utara. “Kami mengingatkan agar penyidik tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding atau serangan balik dari Amelia. Laporan balik ini jelas kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.

Tim hukum juga menegaskan siap melakukan perlawanan hukum maksimal, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan jika kasus tetap dinaikkan ke penyidikan. Mereka mengingatkan catatan buruk Polres Lampung Utara terkait salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara sebelumnya.

Amelia kini didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan digelar dalam waktu dekat. “InsyaAllah minggu depan gelar penetapan tersangka akan dilakukan,” katanya melalui WhatsApp.

Mengenai aduan kuasa hukum korban ke Propam Polda Lampung, ia menegaskan bahwa setiap warga berhak mengajukan aduan. “Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik luas karena menyangkut hak korban KDRT dan profesionalisme aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan terkait praktik kriminalisasi korban yang masih sering terjadi di lapangan.***