Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Polemik SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pendidikan formal di Lampung.

banner 336x280

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, yang menjabat sebagai anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen. Hal ini memperkuat kesan bahwa sekolah dijalankan di luar pengawasan pemerintah provinsi.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias menumpang aset pemerintah kota. Hal ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap regulasi pendidikan, dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal. Kondisi ini juga menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian penerbitan ijazah resmi, yang dapat merugikan masa depan siswa.

Selain itu, pengoperasian sekolah ini menimbulkan potensi masalah hukum dan administrasi yang serius. Dengan tidak adanya izin resmi, pengelolaan guru, kurikulum, dan operasional sekolah berada di wilayah abu-abu, yang bisa memicu sengketa hukum di kemudian hari. Dampak bagi masyarakat juga signifikan, karena sekolah ini menumpang fasilitas milik negara, sementara siswa dan orang tua membayar biaya pendidikan seolah-olah sekolah tersebut legal.

Publik bertanya-tanya mengapa Pemerintah Provinsi Lampung seakan kehilangan “magis” dalam menegakkan aturan. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin, justru dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas?

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius: hak peserta didik terancam, aset negara disalahgunakan, dan tata kelola pendidikan formal di Bandar Lampung tampak kacau. Banyak pihak menilai pemerintah kota dan yayasan harus segera dipanggil dan diminta pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem pendidikan di Provinsi Lampung.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan DPRD Provinsi dan Komisi Pendidikan, karena ketidakhadiran mereka dalam proses peresmian sekolah memperlihatkan lemahnya kontrol legislatif terhadap praktik pendidikan swasta di Lampung. Publik berharap adanya langkah konkret dari Pemprov Lampung agar regulasi dan hak-hak peserta didik tetap terlindungi.***

banner 336x280