PORTAL ASPIRASI- Lampung kembali geger dengan mencuatnya dugaan pelanggaran aturan yang menyeret nama besar Gerindra Lampung dan Rahmat Mirzani Djausal (RMD). Figur yang selama ini digadang sebagai simbol “Gubernur Muda” dinilai belum mampu mengonsolidasikan kekuatan politik untuk mengawal regulasi serta menjaga aset negara yang seharusnya dilindungi. Situasi ini semakin pelik karena sejumlah kasus di lapangan menyingkap potensi penyalahgunaan aset pemerintah, hingga menimbulkan tanda tanya besar soal konsistensi kepemimpinan daerah.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada Kota Bandar Lampung. Wali Kota setempat dituding bertindak serampangan dengan mendirikan SMA swasta ilegal bernama Siger. Sekolah ini beroperasi dengan memanfaatkan gedung SMP Negeri tanpa izin jelas, sebuah langkah yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli. Praktik “pinjam pakai” atau bahkan menyewakan aset negara kepada pihak swasta, tanpa dasar hukum yang sah, disebut-sebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa masuk ranah pidana.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan pada Jumat, 13 September 2025, bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya penggelapan aset negara dan penadahan barang hasil penggelapan pemerintah. Jika terbukti, hukum pidana dapat menjerat bukan hanya pejabat pengelola aset di BPKAD, tetapi juga kepala sekolah hingga ketua yayasan SMA swasta liar tersebut. “Pelanggaran ini jelas melawan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan berpotensi menyeret banyak pihak ke meja hijau,” ujarnya.
Investigasi media mengungkap bahwa redaksi sudah berupaya meminta klarifikasi ke BPKAD Bandar Lampung. Namun, hingga berita ini terbit, tidak ada tanggapan resmi. Staf administrasi bidang aset justru mengungkap fakta mengejutkan: dokumen resmi pinjam pakai atau sewa dari yayasan sekolah tersebut belum pernah masuk ke BPKAD. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional sekolah liar itu berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi Sukri, sempat mengklaim bahwa izin sudah ada. Namun, hingga artikel ini dirilis, bukti dokumen administratif sebagaimana diwajibkan Permendagri belum pernah ditunjukkan ke publik. Situasi ini menambah keraguan publik terhadap transparansi kebijakan pendidikan di daerah.
Mengapa Gerindra dan RMD ikut disorot? Pertama, karena Wali Kota Bandar Lampung, Eva, maju di Pilkada 2024 dengan dukungan Gerindra. Kedua, RMD sebagai Gubernur Lampung memiliki kewenangan penuh dalam membina dan mengawasi pendidikan jenjang menengah atas. Namun, ketika pelanggaran terang-benderang terjadi di lapangan, publik menilai RMD seolah tak mengambil langkah tegas.
Kritik semakin tajam ketika di media sosial beredar kabar mengejutkan terkait penjualan aset negara oleh PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Perusahaan ini memang mengalami krisis keuangan sejak 2018, pada masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi. Namun kini, di era RMD, publik menuntut penjelasan jelas: apakah penjualan aset negara tersebut memiliki payung hukum kuat, atau justru masuk kategori pelanggaran regulasi yang merugikan masyarakat?
Hendri Adriansyah menambahkan, dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan inkonsisten yang merugikan warga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika pengelolaan aset dilakukan tanpa mengindahkan asas umum pemerintahan yang baik, Pemprov Lampung bisa terseret pada persoalan hukum serius. “Regulasi bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi menjadi tameng menjaga amanah negara. Tanpa itu, citra pemimpin dan partai pendukungnya bisa runtuh di mata rakyat,” katanya.
Polemik ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan dan konsistensi regulasi dalam tata kelola aset negara. Ketidakmampuan menjaga aset, ditambah kontroversi di sektor pendidikan, menjadi catatan merah bagi RMD dan Gerindra Lampung. Publik kini menunggu: apakah akan ada tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum, atau semua ini hanya akan berakhir sebagai polemik politik yang menggerus kepercayaan rakyat?***













