PORTAL ASPIRASI – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pembangunan (GMPDP) Lampung menyatakan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul hasil investigasi internal organisasi yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ketua Investigasi GMPDP Lampung sekaligus aktivis antikorupsi, Alian Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk keseriusan GMPDP dalam mengawal isu pemberantasan korupsi.
Menurut Alian, hasil investigasi yang telah dikantongi mencakup dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Mesuji. Temuan tersebut dinilai memiliki indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.
“Silakan tunggu saja, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak oleh Polda Lampung. Yang jelas, laporan yang kami buat bukan hoaks. Kami memiliki bukti yang cukup kuat dan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Alian Hidayat.
Ia menjelaskan, di tingkat Provinsi Lampung, GMPDP menemukan dugaan pemborosan belanja alat tulis kantor (ATK) di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta belanja ongkos transportasi daerah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Sementara itu, di Kabupaten Pesawaran terdapat dugaan penyimpangan belanja publikasi pada Dinas Kominfo, belanja rutin DPRD, serta belanja kegiatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana pada tahun anggaran 2023.
Adapun di Kabupaten Tanggamus, GMPDP menyoroti dugaan keberadaan rekening siluman yang digunakan sebagai penampungan dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat. Selain itu, di RSUD Batin Mangunang ditemukan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2022 hingga 2025. Dugaan lain juga mencakup penyebab bangkrutnya BUMD PT AUTJ serta praktik pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan fiktif dan pengondisian pemenang tender.
Alian menegaskan, keterbukaan informasi kepada publik menjadi penting agar masyarakat memahami persoalan yang terjadi dan turut mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menilai, menutup-nutupi dugaan korupsi justru akan merugikan generasi mendatang dan mencederai prinsip keadilan.
GMPDP Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Lampung.***












