PORTAL ASPIRASI– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025), membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang ditangkap masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar. “Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” ungkap Karyoto.
Selain itu, BNNP Lampung telah melakukan pemetaan (mapping) jaringan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama pengedar yang menyuplai oknum pengurus HIPMI tersebut. “Nama itu berinisial RB yang saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tambah Karyoto, menegaskan bahwa proses pengungkapan jaringan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menambahkan bahwa proses penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen standar Kementerian Kesehatan. “Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan untuk memastikan pemulihan secara medis dan psikis,” ujarnya.
Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung BNNP Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurut Tony, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. “Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan, kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya karena mereka merusak generasi dan menjadi musuh umat manusia,” tegasnya.
Tony juga menekankan bahwa kasus yang menjerat oknum pengurus HIPMI harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung. “BNNP Lampung sudah on the track, sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku,” ujarnya, memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan paralel dengan upaya rehabilitasi.
Selain itu, DPD GRANAT Lampung menghimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Jika ada saudara, tetangga, atau teman yang ingin menjalani rehabilitasi namun kesulitan mengakses layanan, silakan melapor ke GRANAT. Kami siap membantu masyarakat untuk rehab, identitas akan dirahasiakan, tidak diproses hukum, dan gratis. Bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas Tony.
Dengan langkah-langkah ini, GRANAT dan BNNP Lampung menegaskan bahwa kasus tersebut tetap ditangani sesuai ketentuan hukum dan prosedur rehabilitasi. Selain itu, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat hukum, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengedar sekaligus menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif narkoba.***















