PORTAL ASPIRASI– Polemik keberadaan Sekolah Siger di Bandar Lampung kian menyedot perhatian publik. Sekolah yang disebut-sebut ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ini tetap berjalan bahkan semakin berani menerima murid baru, meski sudah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai sikap Pemerintah Provinsi Lampung. Ketua DPD Gerindra Lampung yang juga menjabat Gubernur Lampung disebut tidak berani mengambil langkah tegas terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang berada di balik pendirian sekolah tersebut. Indikasi lemahnya sikap gubernur terlihat jelas dari dibiarkannya aktivitas sekolah Siger berlangsung berbulan-bulan tanpa penghentian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sejak Juli hingga September 2025 sudah menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah Siger berstatus ilegal. Namun, meski pernyataan resmi sudah keluar, langkah konkret berupa penutupan atau penghentian operasional tidak kunjung dilakukan.
Bahkan, sekolah itu semakin leluasa menjalankan aktivitasnya. Salah satu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan yang merupakan guru honorer di SMP Negeri tempat kegiatan belajar Siger berlangsung mengungkapkan, pihak sekolah masih membuka pendaftaran dan menerima murid baru. Fakta ini membuat publik semakin heran, mengapa sekolah tanpa izin resmi dapat tumbuh subur tanpa hambatan.
Kritik keras datang dari sejumlah praktisi hukum. Putri Maya Rumanti, pengacara yang dikenal sebagai Asisten Pribadi Hotman Paris, menilai tindakan Eva Dwiana sangat fatal. Menurutnya, wali kota telah melakukan pelanggaran berat karena sengaja menampung murid di sekolah yang tidak memiliki izin dan tidak masuk data resmi pemerintah. “Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berpotensi merugikan hak pendidikan anak-anak yang seharusnya dijamin negara,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sepele. Ia mengingatkan bahwa operasional sekolah Siger berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ketua yayasan, hingga kepala sekolah, ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran yang mungkin timbul mencakup korupsi, penggelapan aset negara, hingga penadahan barang hasil penggelapan.
Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari Gubernur Lampung maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut. Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang akan bertanggung jawab jika di kemudian hari sekolah ini dinyatakan tidak memiliki izin operasional dari pemerintah pusat? Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, bahkan melempar tanggung jawab dengan menyebut bahwa hal tersebut menjadi urusan ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Sayangnya, sosok ketua yayasan maupun struktur pengurusnya hingga saat ini masih misterius. Pihak sekolah maupun Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa yang sebenarnya berada di balik yayasan tersebut. Kondisi ini semakin mempertebal dugaan adanya permainan politik dan kepentingan tertentu yang melindungi keberadaan sekolah Siger.
Situasi ini dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Lampung. Ketika pemerintah pusat tengah mendorong pendidikan bermutu dan transparansi pengelolaan sekolah, justru di ibu kota provinsi sendiri masih ada praktik pendidikan ilegal yang dibiarkan berkembang. Banyak pihak menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, masa depan ratusan siswa yang terlanjur masuk sekolah Siger akan terancam, karena ijazah mereka berisiko tidak diakui secara sah.
Publik kini menunggu, apakah Gubernur Lampung akan berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan dunia pendidikan dan masa depan anak-anak, atau justru memilih diam demi kepentingan politik menjelang Pilkada.***
