PORTAL ASPIRASI- Bandar Lampung kembali diguncang polemik pendidikan. SMA swasta Siger, yang ramai diberitakan milik Pemkot Bandar Lampung, ternyata bukan aset pemerintah. Fakta terbaru mengungkap bahwa sekolah ini milik yayasan perseorangan, bukan lembaga milik kota seperti yang diungkapkan Wali Kota Eva Dwiana dan salah satu anggota Komisi 4 DPRD Bandar Lampung.
Ketua yayasan ini adalah Dr. Khaidarmansyah, seorang dosen di institusi swasta Bandar Lampung sekaligus mantan Plt. Sekda dan Kepala Bappeda Bandar Lampung. Dua pengurus lainnya adalah Satria Utama sebagai sekretaris dan Didi Agus Bianto sebagai bendahara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pernyataan resmi Wali Kota dan DPRD selama ini merupakan bentuk pembohongan publik atau sekadar miskomunikasi?
Selain persoalan kepemilikan, skandal ini juga menyoroti aliran dana APBD yang akan digunakan untuk sekolah tersebut. Regulasi perundang-undangan yang telah diteken Eva Dwiana jelas menyebutkan bahwa dana hibah dari Pemkot tidak boleh dialirkan terus-menerus setiap tahun. Lalu, bagaimana prosedur penggunaan APBD untuk yayasan perseorangan seperti Siger? Apakah telah mengikuti mekanisme yang sah menurut hukum?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah. Jika APBD dialirkan ke yayasan milik perorangan tanpa regulasi jelas, potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar. Belum lagi, izin operasional sekolah yang belum dikantongi dari Disdikbud Provinsi Lampung membuat status hukum sekolah ini menjadi abu-abu.
Polemik ini membuka debat lebih luas mengenai transparansi pemerintahan dan tanggung jawab pejabat publik. Publik menuntut penjelasan lengkap dari Wali Kota, DPRD, dan Disdikbud: mulai dari kepemilikan, aliran dana, hingga prosedur perizinan. Skandal ini menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan dana publik, terutama untuk sektor pendidikan, harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan semua fakta ini terungkap, SMA Siger menjadi simbol ketidakjelasan regulasi dan pengawasan di bidang pendidikan. Apakah ini akan berujung pada revisi kebijakan dana hibah dan prosedur pengelolaan yayasan pendidikan swasta di Bandar Lampung? Publik masih menunggu jawaban resmi yang tegas.***
