PORTAL ASPIRASI- Kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, ke lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/4/2026) memunculkan sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan daerah yang dinilai kontroversial.
Sorotan tersebut mengarah pada kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana terkait pemberian dana hibah kepada SMA Siger.
Pemkot diketahui mengalokasikan dana hibah sebesar Rp350 juta untuk SMA Siger yang memiliki sekitar 100 siswa. Jika dihitung, setiap siswa mendapatkan alokasi sekitar Rp3,5 juta.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 yang mengatur prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama dalam hal hibah.
Di sisi lain, anggaran yang dialokasikan untuk siswa SMP—yang menjadi kewenangan langsung pemerintah kota—disebut hanya sekitar Rp195 ribu per siswa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prioritas kebijakan anggaran di sektor pendidikan.
Selain itu, SMA Siger sendiri disebut belum memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kondisi ini semakin memperkuat kritik bahwa pemberian hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan lain yang turut disorot adalah status Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai pengelola sekolah tersebut. Yayasan ini diketahui belum genap tiga tahun mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menjadi salah satu syarat dalam pemberian hibah sesuai regulasi.
Isu konflik kepentingan juga mencuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menegaskan bahwa pejabat publik tidak seharusnya terlibat sebagai pengurus atau pembina yayasan yang menerima dana dari APBD atau APBN.
“Pejabat seperti gubernur, bupati atau kepala dinas tidak boleh menjadi pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan karena bisa menimbulkan konflik kepentingan jika kemudian menggunakan anggaran negara,” ujarnya dalam pernyataan pada Maret lalu.
Dengan berbagai fakta tersebut, publik mempertanyakan sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi yang berlaku, terlebih di tengah kunjungan pejabat pusat yang seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait polemik tersebut.***



















