Ibu Kota Provinsi, Tapi Sekolah Liar Bermunculan? Wali Murid Harus Bertindak Cerdas

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Munculnya sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di ibu kota provinsi memicu kekhawatiran para Wali Murid. Wali Murid diimbau untuk berhati-hati dan memeriksa secara detail perizinan sekolah sebelum mendaftarkan anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum maupun pendidikan di masa depan.

Salah satu contohnya adalah SMA Swasta Siger 1 dan Siger 2 yang saat ini berencana menggunakan anggaran pemerintah, namun belum mendapat pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan, maupun sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

banner 336x280

Fakta lapangan menunjukkan bahwa meski belum memiliki izin resmi, sekolah liar ini telah menerima hampir 100 siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas aset pemerintah. Beberapa guru yang diwawancarai mengakui bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan normal, namun legalitas sekolah masih dipertanyakan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang akan bertanggung jawab atas masa depan puluhan murid jika perizinan sekolah tersendat?

Bahaya semakin nyata karena penggagas sekolah ini merupakan Pejabat politik yang terikat sumpah dan janji jabatan. Jika sekolah ini melanggar berbagai regulasi pendidikan, tidak hanya masa depan siswa yang terancam, tetapi juga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah terkait. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena yayasan sekolah belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, Ketua dan Pengurus Yayasan masih belum muncul ke publik, meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Para Wali Murid harus memahami risiko yang mungkin terjadi. Sekolah yang tampak menggiurkan karena menawarkan biaya gratis atau modul belajar sendiri tanpa izin resmi bisa berpotensi menyandera masa depan anak-anak. Pemerintah pun menjadi sorotan publik, apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak terselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, mencakup peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada semua jenjang, jalur formal maupun nonformal. Wali Murid diimbau untuk mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke sekolah manapun, agar hak-hak pendidikan mereka terlindungi dan sesuai standar nasional.

Kehati-hatian ini menjadi kunci, mengingat anak-anak adalah generasi penerus yang membutuhkan jaminan pendidikan yang sah, aman, dan terjamin kualitasnya. Dengan memeriksa legalitas, akreditasi, dan status kepemilikan aset sekolah, Wali Murid dapat memastikan anak-anak mereka tidak terjebak dalam praktik pendidikan ilegal yang merugikan.***

banner 336x280