PORTAL ASPIRASI- Indikasi penyalahgunaan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 mulai mengemuka. Meskipun DPRD Kota Bandar Lampung belum mengesahkan pengajuan anggaran sekolah tersebut, potensi penyalahgunaan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang diusulkan dan kondisi operasional sekolah yang menggunakan aset pemerintah.
Berdasarkan dokumen RAPBD 2026, Disdikbud menganggarkan sekitar Rp1,35 miliar untuk SMA Siger. Anggaran ini dianggap fantastis untuk sekolah swasta dengan jumlah siswa yang tercatat kurang dari 100 orang pada September 2025. Secara sederhana, jika dibagi rata, setiap siswa berpotensi menerima alokasi dana hingga Rp13,5 juta, jumlah yang cukup untuk membeli satu unit motor per siswa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan tujuan penggunaan dana tersebut.
SMA Siger 1 dan 2 berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) milik keluarga pejabat kota. Sekolah ini dimiliki oleh Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Situasi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga dalam kepemilikan sekaligus pengelolaan sekolah dengan pengajuan anggaran publik yang besar.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengaku sulit memberikan klarifikasi terkait alokasi dana dan menyerahkan tanggung jawab kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Begitu pula Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan tidak menanggapi permintaan klarifikasi dari media. “Ini soal transparansi anggaran publik. Masyarakat berhak tahu apakah dana Rp1,35 miliar untuk operasional sekolah atau dialokasikan langsung ke siswa,” ujar pengamat pendidikan lokal.
Lebih lanjut, sekolah ini masih terus beroperasi meski sejumlah pejabat kota menyatakan keberadaannya ilegal. SMA Siger saat ini menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung, menambah urgensi perlunya pengawasan dan audit independen. Pihak pengawas anggaran didorong untuk meninjau seluruh prosedur pengajuan dan realisasi dana agar mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu. Jika pengawasan lemah, praktik serupa berpotensi terulang, merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan situasi ini, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan menuntut keterbukaan informasi dari lembaga terkait, termasuk DPRD, Disdikbud, dan aparat penegak hukum, agar kasus SMA Siger dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.***













