PORTAL ASPIRASI- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini bukan lagi hal yang sulit. Pemerintah daerah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan, asalkan seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku diikuti dengan benar. Proses ini tidak hanya soal izin administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai standar nasional.
Langkah pertama bagi calon pendiri sekolah atau lembaga pendidikan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan memperoleh rekomendasi pendirian, yang menjadi dasar utama sebelum melangkah ke tahap perizinan. Rekomendasi dari Disdikbud memastikan bahwa lembaga pendidikan yang akan didirikan telah memenuhi persyaratan dasar, mulai dari kelayakan lokasi, kurikulum, hingga tenaga pendidik yang kompeten.
Setelah rekomendasi diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengajukan izin pendirian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lembaga ini bertanggung jawab dalam memproses izin usaha dan operasional, termasuk di bidang pendidikan. Proses ini melibatkan verifikasi berkas yang meliputi dokumen yayasan, struktur organisasi sekolah, rencana pembelajaran, hingga standar sarana dan prasarana. Tanpa adanya rekomendasi dari Disdikbud, pengajuan izin tidak akan bisa diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP.
Dasar hukum yang menjadi landasan pendirian lembaga pendidikan di Lampung telah diatur secara komprehensif. Beberapa regulasi penting yang harus diperhatikan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPMPTSP untuk mengelola perizinan termasuk di bidang pendidikan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai acuan operasional di tingkat provinsi.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur petunjuk teknis layanan perizinan dan rekomendasi pendidikan di wilayah provinsi.
Selain regulasi daerah, pendirian sekolah juga wajib mengikuti ketentuan nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dua peraturan penting yang menjadi acuan adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui dua aturan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap sekolah baru harus memiliki fasilitas memadai seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, area bermain, serta akses yang aman dan layak bagi siswa.
Selain itu, calon pendiri sekolah juga disarankan melakukan studi kelayakan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pendidikan baru di wilayahnya. Hal ini penting agar sekolah yang didirikan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan lokal. Pemerintah daerah juga mendorong agar lembaga pendidikan baru menerapkan sistem pembelajaran yang inklusif, ramah lingkungan, dan berorientasi pada pengembangan karakter siswa.
Dengan mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan tersebut, masyarakat dapat mendirikan lembaga pendidikan secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan di Lampung, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.
Langkah pemerintah daerah yang semakin terbuka dalam memberikan kemudahan perizinan menjadi peluang besar bagi yayasan, komunitas, maupun individu yang peduli pada kemajuan pendidikan. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci agar Lampung mampu melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.***