Isu Tersangka PT LEB Tolak BAP, Pengacara Pastikan Kooperatif dan Hadir di Kejati Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Isu beredar bahwa tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB akan menolak memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memberikan penjelasan jelas mengenai dasar hukum tuduhan terhadap mereka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tiga tersangka yang akan diperiksa adalah komisaris dan dua direksi PT LEB. Rumor penolakan BAP muncul di tengah publikasi yang belum lengkap mengenai hak dan kewajiban tersangka dalam proses hukum. Namun, pengacara yang mewakili pihak PT LEB, Deddy Sitepu, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan hadir dan bersikap kooperatif.

banner 336x280

“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” jelas Deddy Sitepu, menepis kabar yang menyebut adanya potensi penolakan BAP oleh ketiga tersangka. Menurutnya, ketiga tersangka menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti prosedur pemeriksaan yang ditetapkan Kejati Lampung.

Meskipun demikian, Deddy menekankan pentingnya transparansi dari pihak kejaksaan terkait tuduhan yang dilayangkan. Menurutnya, tersangka berhak untuk mengetahui dan memahami dasar hukum sangkaan agar persiapan pembelaan bisa dilakukan secara efektif dan profesional.

Dalam kerangka hukum, hak tersebut diatur dalam pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum selama pemeriksaan, di setiap tingkat pemeriksaan, dengan tata cara yang telah ditentukan undang-undang. “Penasihat hukum tidak dapat memberikan bantuan yang maksimal jika dasar sangkaan tidak jelas. Ini penting agar pembelaan berjalan efektif dan hak-hak tersangka terpenuhi,” tambah Deddy.

Sementara itu, sumber internal Kejati Lampung menyatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan seluruh dasar hukum dan fakta yang menjadi sangkaan selama pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dana PI 10% yang nilainya cukup besar dan berdampak pada sektor investasi.

Selain itu, proses pemeriksaan ini juga akan menjadi tolok ukur bagi Kejati Lampung dalam menegakkan aturan hukum terhadap korporasi besar. Transparansi dan kepatuhan tersangka dalam hadir dan kooperatif akan menjadi indikator keberhasilan aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa mengurangi hak-hak tersangka.

Publik dan kalangan hukum pun menantikan bagaimana dinamika pemeriksaan ini akan berjalan, terutama terkait penjelasan resmi dari Kejati Lampung mengenai dasar sangkaan, bukti, dan prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh pihak PT LEB.***

banner 336x280