PORTAL ASPIRASI- Mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru sekaligus Aktivis ’98, Joni Fadly, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak memperpanjang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Desakan tersebut disampaikan Joni setelah mencuat informasi bahwa masa berlaku legalitas PSPE perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 20 Juni 2026.
Namun, menurut informasi yang disampaikan Joni, aktivitas pembangunan dan mobilisasi alat berat diduga masih berlangsung di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Ini bukan lagi sekadar perdebatan soal transisi energi, ini murni perbuatan melawan hukum. SK PSPE itu satu-satunya alas hak. Ketika izin itu mati pada 20 Juni lalu, maka pada detik itu juga seluruh aktivitas fisik wajib dihentikan. Hukum di republik ini tidak mengenal istilah masa toleransi untuk perusahaan korporasi,” tegas Joni Fadly di Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026).
Joni menyatakan aktivitas yang tetap berjalan setelah berakhirnya izin harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan investasi dan pengembangan energi panas bumi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan kawasan hutan.
Soroti Status Legalitas Aktivitas di TNBBS
Joni memaparkan pandangannya mengenai mekanisme hukum yang mengatur kegiatan panas bumi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Joni, apabila masa berlaku PSPE benar telah berakhir, maka seluruh aktivitas fisik yang menggunakan dasar izin tersebut harus dihentikan.
Ia juga berpendapat bahwa izin penggunaan kawasan hutan memiliki keterkaitan dengan izin utama kegiatan.
“Dengan matinya PSPE, dasar hukum masuknya alat berat ke kawasan TNBBS otomatis gugur,” ujarnya.
Joni meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan tanpa dasar hukum yang masih berlaku, maka perlu dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut badan usaha yang izinnya telah berakhir seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk terkait pengembalian dan evaluasi wilayah oleh pemerintah.
Warga Soroti Dampak Aktivitas Proyek
Selain persoalan legalitas, Joni juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang disebut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah proyek.
Menurutnya, sebagian masyarakat di Kecamatan Way Tenong, Air Hitam dan Bandar Negeri Suoh menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perkebunan kopi.
Kekhawatiran tersebut, kata Joni, perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan proyek di wilayah tersebut.
Seorang warga Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku aktivitas pengerjaan infrastruktur, pembangunan saluran air dan konstruksi gedung disebut masih berlangsung.
“Sampai detik ini, kami warga belum merasakan manfaat dari hadirnya Star Energy di Lampung Barat. Yang kami rasakan setiap hari hanya debu, jalan rusak, ancaman ISPA, hingga kerusakan fisik pada rumah warga akibat lalu lalang aktivitas proyek,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga menyoroti persoalan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal dalam kegiatan proyek.
Menurutnya, masyarakat sekitar berharap investasi yang masuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi warga di wilayah terdampak.
Ia menyebut masyarakat menilai penyerapan tenaga kerja lokal masih belum sesuai dengan harapan.
“Seleksi rekrutmen sudah dilakukan, tapi sampai sekarang warga yang melamar belum ada yang mulai bekerja,” ujarnya.
Joni Minta Pemerintah Tidak Gunakan Alasan Investasi
Joni meminta masyarakat Lampung Barat tidak khawatir terhadap kemungkinan terhentinya investasi apabila PSPE PT Star Energy tidak diperpanjang.
Menurutnya, berdasarkan pandangan yang disampaikannya, berakhirnya izin dapat membuka mekanisme baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga Lampung Barat tidak perlu khawatir kalau PSPE Star Energy ini tidak diperpanjang. Secara aturan hukum, kalau izin PSPE habis dan wilayah dikembalikan ke negara, maka wilayah itu mesti dilelang ulang,” kata Joni.
Ia menilai proses tersebut dapat membuka peluang bagi perusahaan lain untuk mengikuti mekanisme pengelolaan wilayah sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Joni menegaskan bahwa investor yang nantinya masuk harus memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat lokal.
“Siapapun pemenang lelangnya nanti, syaratnya mutlak: korporasi yang masuk wajib taat aturan hukum, wajib memberdayakan tenaga kerja dan pengusaha lokal, dan sebagai tamu, mereka harus menghormati warga lokal Lampung Barat,” tegasnya.
Desak Pemerintah Turun Tangan
Di akhir pernyataannya, Joni mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang disebut masih berlangsung di kawasan TNBBS.
Ia juga meminta Kementerian ESDM memberikan penjelasan secara terbuka terkait status PSPE PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau.
Joni berharap pemerintah memastikan seluruh proses perizinan dan aktivitas investasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan.
“Kami yang pernah melawan rezim otoriter tidak akan diam melihat hukum diinjak-injak oleh kepentingan korporasi di atas tanah rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status terkini PSPE dan dugaan aktivitas di kawasan TNBBS masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM, pihak PT Star Energy Geothermal, serta instansi terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.***
