Kadis Penanaman Modal “Tampar Halus” Wali Kota Bandar Lampung, Publik Soroti Ironi Soal Perizinan

PORTAL ASPIRASI— Dunia birokrasi Kota Bandar Lampung tengah diguncang isu panas usai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febriana, yang dinilai “menyindir halus” Wali Kota Eva Dwiana. Ucapan Febriana pada Kamis, 15 Oktober 2025, membuka babak baru dalam polemik perizinan yang belakangan jadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Febriana menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha di Kota Bandar Lampung. Ia menilai, setiap pelaku usaha wajib memahami prosedur perizinan sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus upaya menjaga keberlangsungan ekonomi daerah.

“Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya,” ujarnya berdasarkan rekaman digital yang tersebar luas.

Lebih lanjut, Febriana menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Bandar Lampung. Ia berjanji akan mempermudah proses perizinan, asalkan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Bandarlampung dengan mempermudah perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang reaksi publik. Pasalnya, komentar Febriana dianggap sebagai sindiran langsung terhadap kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, yang belakangan ramai dikritik karena mendirikan sekolah tanpa izin resmi.

Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan julukan “The Killer Policy”, disebut-sebut menjadi pihak yang paling tersentil oleh pernyataan bawahannya itu. Pasalnya, ia diduga turut mendirikan SMA Swasta Siger tanpa menyerahkan dokumen perizinan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Tak hanya itu, Eva juga dikabarkan menggunakan aset negara berupa fasilitas milik SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung untuk mendukung operasional sekolah swasta tersebut.

Kabar ini pun langsung memicu perdebatan di kalangan pemerhati pendidikan dan aktivis transparansi publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Eva berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal pemanfaatan aset negara dan administrasi perizinan.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin secara terbuka menilai pernyataan Febriana seolah menjadi tamparan keras bagi Wali Kota. Menurutnya, ucapan tersebut mencerminkan peringatan moral yang datang dari dalam tubuh birokrasi sendiri.

“Seharusnya dengan ungkapan ini, Eva malu. Karena pernyataan itu dengan fakta sekolah Siger, sangat menampar wajah (mengusik kesadaran) wali kota,” ujarnya pada Jumat, 17 Oktober.

Arief menilai, seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi. Jika pejabat tertinggi di kota saja mengabaikan aturan, maka sulit bagi masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku. “Kepemimpinan itu dimulai dari contoh. Kalau wali kotanya saja tidak taat izin, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem?” tambahnya.

Isu ini pun menarik perhatian publik di media sosial. Banyak warga Bandar Lampung yang menilai bahwa langkah berani Febriana patut diapresiasi. Mereka menyebut, keberanian seorang kepala dinas untuk menegakkan prinsip hukum meski berpotensi “menyentuh” kebijakan atasannya merupakan bentuk integritas yang jarang terlihat di tubuh pemerintahan daerah.

Pengamat politik lokal, Rudi Santoso, mengatakan bahwa pernyataan Febriana bisa menjadi momentum refleksi bagi Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi perizinan dan pemanfaatan aset daerah. “Ini saatnya pemerintah kota membuka diri terhadap kritik. Tidak ada kemajuan tanpa keberanian untuk berbenah,” ucapnya.

Meski belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Eva Dwiana terkait polemik ini, publik kini menanti bagaimana respons Pemkot terhadap pernyataan sang kadis. Apakah Febriana akan mendapat apresiasi atas ketegasan dan profesionalismenya, atau justru teguran karena dinilai “menyentil” kebijakan pimpinan?

Yang pasti, kasus ini membuka ruang diskusi baru tentang etika kepemimpinan dan pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan. Sebab, bicara soal perizinan bukan hanya urusan administrasi, tapi juga soal moralitas dan integritas pejabat publik di mata rakyat.***