PORTAL ASPIRASI- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bersama pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait, Senin (5/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang bertujuan menciptakan tata kelola usaha perdagangan yang tertib, seimbang, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.
Dalam rapat pembahasan itu, berbagai aspek strategis turut dibahas, mulai dari penataan lokasi usaha, kesesuaian tata ruang, hingga dampak keberadaan toko swalayan dan minimarket terhadap lingkungan maupun pelaku usaha lokal.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjadi bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi antarinstansi, Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keseimbangan antara modernisasi usaha dan keberlangsungan pelaku usaha masyarakat.
Selain itu, pembahasan Ranperda juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih tertata, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keteraturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.***













