PORTAL ASPIRASI- Istri Budi Kurniawan mengucap syukur alhamdulilah ketika Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah anggapan Kejati Lampung terkait kerugian negara mencapai 268 miliar oleh Komisaris dan Direksi PT LEB.
Menurut hakim setelah mempertimbangkan pakta persidangan, keterangan sekitar 20 puluh saksi dan 6 saksi ahli yang Penuntut Umum hadirkan serta menimbang berkas-berkas yang ada, majelis hanya menemukan kerugian negara 6,5 sekian miliar dalam kasus dana PI 10% PT LEB.
“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual lose secara real telah mereduksi PI sebesar (6,5 sekian miliar rupiah,” urai hakim anggota 1 saat membacakan putusan untuk M. Hermawan Eriadi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Majelis pun mengungkap, JPU tidak dapat membuktikan sisa kerugian negara sekitar 9 miliar dan dana sitaan yang dalam laporan PT LEB untuk biaya operasional, deposito, pelunasan hutang hingga penggajian karyawan.
“Sisa kerugian negara yang tak dapat dibuktikan JPU sekitar 9 miliar,” begitu potongan uraiannya.
“Menimbang majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan akan melakulan perhitungan ulang,” urai hakim.
“Perhitungan kerugian negara tersebut turut memasukkan biaya operasional, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, serta pelunasan utang dan kewajiban hak karyawan, sementara JPU tidak dapat membuktikan kerugian negaranya,” urai hakim.
“Majelis hakim berpendapat perhitungan dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara.”
Seketika istri Direktur Operasional PT LEB menangis haru dan berbisik kepada beberapa pegawai perseroda tersebut yang selama sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati menyita aset perusahaan seiring kasus ini mencuat dan menjadi objek penyidikan.
“Alhamdulilah, kamuorang segera gajian. Alhamdulilah, akhirnya kalian bisa gajian,” ungkapnya.
Menurut salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang putusan tersebut, untuk dana deposito yang kejati sita sendiri senilai 2,3 miliar yang berarti wajib dikembalikan sebagai aset perusahaan.
“Dana depositonya 2,3 miliar disita Kejati,” kata salah satu pegawai PT LEB yang identitasnya redaksi rahasiakan.
Diakhir pembacaan putusan dan dengan pertimbangannya, hakim memutuskan M. Hermawan Eriadi dengan Pidana 7 Tahun Penjara dan berlaku sama dengan Budi Kurniawan.
Khusus Heri Wardoyo, karena telah mengakui kesalahannya dan membuka sejumlah fakta dalam persidangan– diputuskan dengan pidana 3 tahun penjara.***



















