PORTAL ASPIRASI- Harapan untuk penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dalam kasus yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, mulai menemukan titik terang. Jalur keadilan restoratif (restorative justice) kini resmi mengarah pada kesepakatan damai antara para pihak.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sebagai pihak pelapor menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Kesepakatan tersebut membuka peluang digelarnya sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026) malam.
Menurutnya, proses menuju kesepakatan damai ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Upaya ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kejati Lampung yang mendorong agar proses mediasi dilakukan secara menyeluruh. Alhamdulillah pihak PTPN I akhirnya bersedia membuka ruang damai,” ujar Egi.
Ia mengakui bahwa proses mediasi tidak berjalan mudah. Pada awalnya, pihak PTPN I masih berpegang pada aturan internal perusahaan yang mengharuskan proses hukum tetap berjalan.
Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipertimbangkan secara lebih mendalam, pendekatan kemanusiaan mulai mendapat ruang.
Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat (22/5/2026) malam, PTPN I akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mengedepankan keadilan yang tidak hanya bersifat hukum formal, tetapi juga humanis.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis dalam buku hukum, nilai kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengalihan dan penangguhan penahanan bagi Mbah Mujiran saat ini tengah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026) kami dorong proses administrasinya. Keluarga dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan juga telah mengunjungi langsung kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi. Dalam kunjungan tersebut, ia tidak hanya membawa kabar perkembangan kasus, tetapi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga.
Langkah ini menjadi simbol bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman semata, tetapi juga bisa membuka ruang kemanusiaan bagi warga kecil yang terhimpit kondisi ekonomi.***















