PORTAL ASPIRASI – Drama kasus mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menunggak cicilan hingga 18 bulan di Lampung Selatan terus memanas. Persoalan ini tidak hanya melibatkan pihak pengguna kendaraan dan debt collector (DC), tetapi juga menyeret anggota Polri hingga akhirnya berujung saling lapor ke Mapolda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pengguna kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti mobil Pajero tersebut. “Benar, laporan sudah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung. Kami sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini,” ujar Indra, Rabu (1/10/2025).
Awal Persoalan: Dari Masjid Berakhir ke Mapolda
Kasus ini bermula di area Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025), ketika debt collector berinisial AS mencoba menarik kendaraan Pajero yang dipakai oleh Ivin, pemegang kendaraan tersebut. Perdebatan di jalan pun terjadi hingga akhirnya mobil dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimediasi. Namun, mediasi tidak menemukan titik temu.
Ivin kemudian memilih mengunci dan meninggalkan mobil di halaman Mapolda. Beberapa hari kemudian, saat pelapor datang kembali untuk mengambil mobil, kepolisian menolak menyerahkan kendaraan karena bukti kepemilikan di STNK bukan atas nama yang bersangkutan.
Tak terima, Ivin pun membuat laporan dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. “Mobil Pajero itu sebenarnya milik PT B, lalu dipinjamkan ke I sebagai pelapor, kemudian berpindah ke U, hingga akhirnya dipakai oleh E, anggota Polri,” jelas Kombes Indra.
Fakta Mengejutkan: Kredit Macet dan Plat Palsu
Dari hasil penelusuran, mobil Pajero tersebut ternyata sudah menunggak cicilan kredit selama 18 bulan. Tak hanya itu, saat proses penarikan di lapangan, mobil bahkan kedapatan menggunakan nomor polisi palsu A 774 R, bukan BE 88 NF sesuai STNK.
“Ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat. Sesuai putusan MK, bila terjadi sengketa atau masalah dalam penarikan kendaraan, silakan melaporkan langsung ke Polda Lampung agar tidak terjadi tindakan yang merugikan,” tegas Indra.
Versi Debt Collector: Penarikan Sesuai SOP
Menanggapi laporan tersebut, terlapor AS menegaskan bahwa penarikan mobil sudah sesuai aturan. Ia menyebut perusahaannya mendapat mandat resmi dari BCA Finance untuk mengamankan kendaraan kredit macet tersebut.
“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah, menunggak cicilan selama 18 bulan. Kami sudah menunjukkan surat perintah penarikan dari BCA Finance kepada pengguna kendaraan. Semua dilakukan sesuai SOP,” tegas AS.
AS juga mengungkap fakta mengejutkan, bahwa mobil tersebut digunakan oleh seorang anggota Polri yang mengaku mendapatkannya dari gadai keluarga senilai Rp400 juta.
Kini, kasus saling lapor ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung. Publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus kredit macet yang berubah menjadi sengketa hukum antara debt collector, pemegang kendaraan, hingga menyeret aparat kepolisian.***













