PORTAL ASPIRASI- Lampung kembali dihadapkan pada pertanyaan besar mengenai arah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Participating Interest (PI) 10% yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Publik kini menyoroti apakah keadilan benar-benar ditegakkan secara menyeluruh atau justru hanya menyasar pihak tertentu.
Tiga terdakwa yang merupakan komisaris dan direksi PT LEB kini menghadapi proses hukum. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah mereka satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis terkait PI 10% tersebut?
Jika merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, khususnya terkait dasar kewenangan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), maka seharusnya penelusuran tanggung jawab tidak berhenti pada level direksi semata.
Fakta dalam dokumen persidangan menunjukkan bahwa PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai induk perusahaan memiliki peran penting dalam proses awal. Bahkan, PT LJU yang menyatakan minat dan kesanggupan menerima penawaran PI 10% dari pihak kontraktor, sebelum kemudian membentuk PT LEB sebagai perusahaan pengelola.
Dalam salah satu dokumen yang terungkap di persidangan, disebutkan bahwa PT LJU bersama PDAM Way Guruh mendirikan PT LEB sebagai perusahaan perseroan daerah yang akan menerima dan mengelola PI 10%. Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif, bukan semata tindakan individu direksi PT LEB.
Lebih jauh, keterlibatan Pemerintah Provinsi Lampung juga tidak bisa diabaikan. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa proses seleksi direksi PT LEB melibatkan pemerintah daerah, bahkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung disebut sebagai penanggung jawab dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum. Jika memang terdapat pelanggaran administratif atau prosedural sejak awal, mengapa hanya sebagian pihak yang dimintai pertanggungjawaban?
Keadilan dalam hukum tidak selalu berarti membebaskan terdakwa, tetapi memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum yang selektif berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kasus PT LEB kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan independensi dan objektivitasnya. Publik menanti, apakah proses hukum ini akan mengungkap seluruh aktor yang terlibat, atau berhenti pada pihak yang saat ini berada di kursi terdakwa.***
