PORTAL ASPIRASI– Indonesia secara konstitusional menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran demi pengembangan diri, peningkatan kualitas hidup, serta kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus tanggung jawab negara untuk memenuhinya secara merata dan berkeadilan.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan pemerintah daerah di sektor pendidikan kerap menimbulkan polemik, khususnya di Provinsi Lampung. Salah satu kebijakan yang menuai kritik tajam adalah keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menambah kuota peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah negeri. Kebijakan ini diklaim bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam sistem zonasi.
Meski niat awalnya positif, implementasi kebijakan ini menimbulkan dampak serius bagi sekolah swasta di Lampung. Penambahan kuota siswa di sekolah negeri secara langsung menurunkan jumlah pendaftar di sekolah swasta, sehingga mengurangi pendapatan mereka dan menempatkan lembaga pendidikan non-negeri dalam kondisi krisis finansial. Sekolah swasta kini berada pada posisi kritis: “mati segan, hidup tak mampu,” karena kehilangan basis peserta didik secara bertahap. Fenomena ini tidak hanya mengancam keberlangsungan operasional sekolah swasta, tetapi juga mengurangi keberagaman pilihan pendidikan bagi masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap kebijakan publik, termasuk penambahan kuota siswa, harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas ini menekankan kepastian hukum, manfaat, proporsionalitas, keadilan sosial, dan pencegahan konflik kepentingan.
Pertanyaan mendesak muncul: Apakah kebijakan penambahan kuota ini merupakan diskresi administratif yang sah, atau justru menimbulkan pelanggaran terhadap asas transparansi, keadilan, dan proporsionalitas? Tanpa perencanaan redistribusi dan koordinasi yang matang, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang meningkat. Dampak nyata terlihat di lapangan: ruang kelas menjadi padat, rasio guru-siswa tidak seimbang, dan mutu pembelajaran menurun. Kondisi ini semakin memperburuk ketidakadilan bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra penting dalam penyediaan layanan pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku pendidikan swasta, yang menilai kebijakan pemerintah tidak transparan dan berpihak. Banyak sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kehilangan calon siswa yang sebelumnya menjadi basis finansial dan keberlanjutan lembaganya. Jika dibiarkan, kebijakan ini berpotensi “mematikan” sekolah swasta secara perlahan, mengurangi keberagaman pendidikan, dan menimbulkan kerugian sosial yang lebih luas.
Prinsip proporsionalitas dan analisis kebutuhan menjadi krusial dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap keputusan di sektor pendidikan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate di mata publik. Keputusan yang hanya berfokus pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan dampak nyata terhadap pemangku kepentingan berisiko mencederai asas keadilan substantif.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi utama dalam merancang kebijakan pendidikan. Pemerintah daerah di Provinsi Lampung perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk sekolah swasta, masyarakat, dan pakar pendidikan. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan pendidikan bisa berjalan berkeadilan, memberikan manfaat nyata, serta menjamin keberlanjutan layanan pendidikan bagi seluruh warga.
Kebijakan pendidikan bukan sekadar angka dan kuota. Setiap keputusan memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan hukum yang luas. Jangan sampai niat memperluas akses pendidikan justru berakhir dengan mematikan sekolah swasta yang selama ini mendukung pembangunan sumber daya manusia di Lampung. Pemerintah harus cermat, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif agar setiap warga negara benar-benar mendapatkan hak pendidikan mereka.***


















