PORTAL ASPIRASI – Kejaksaan Negeri Pringsewu, melalui Penuntut Umum, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasus ini menjerat G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit pada periode 2020–2022. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp520 juta. Kejaksaan menilai tindakan G.K. merugikan keuangan negara karena proses penyaluran kredit tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Pelimpahan berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal persidangan dan menentukan status penahanan terdakwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yang terbagi menjadi:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa G.K. melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur penyaluran KUR dan KUPEDES, sehingga menimbulkan kerugian negara. Penyimpangan ini diduga terjadi karena manipulasi dokumen dan persetujuan kredit yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merusak reputasi bank dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. Masyarakat dan pihak terkait menunggu jalannya proses hukum secara transparan dan adil, mengingat kasus ini menyangkut dana publik dan kredibilitas perbankan di wilayah Lampung.
Proses persidangan diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta penyimpangan, menghadirkan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.***
