PORTAL ASPIRASI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah proaktif dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan yang tengah digalakkan di Kabupaten Tanggamus. Pada hari Senin, 29 September 2025, bertempat di Aula Islamic Centre Kota Agung, digelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah” sebagai bagian dari pelaksanaan program revitalisasi pendidikan di daerah ini.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum yang kuat agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel. Sarasehan ini juga menjadi wadah edukatif sekaligus preventif, mengingat besar dan kompleksnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk revitalisasi pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Tanggamus mendapat alokasi revitalisasi untuk 75 satuan pendidikan, terdiri dari 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB. Ia menekankan bahwa selain pembangunan fisik, aspek hukum dan tata kelola anggaran juga harus dipahami oleh para kepala sekolah dan tenaga pendidik.
“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman. Pendidikan adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah maupun pengelola sekolah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., menegaskan bahwa pengawasan Kejaksaan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. “Pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita. Generasi penerus berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, Kejaksaan akan mengawal agar setiap rupiah digunakan secara jujur, profesional, dan tepat sasaran. Tanggung jawab ini adalah milik kita bersama demi masa depan pendidikan di Tanggamus,” ujar Dr. Adi Fakhrudin.
Kajari menambahkan bahwa peran Kejari Tanggamus fokus pada pencegahan potensi penyimpangan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. “Kami hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra satuan pendidikan untuk memastikan program revitalisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap revitalisasi pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutannya, Dr. Kadafi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola sekolah, transparansi anggaran, dan peningkatan mutu pembelajaran.
“Program revitalisasi ini bertujuan agar seluruh anak-anak di Tanggamus, termasuk anak-anak petani dan nelayan, bisa menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik. Kepala sekolah dan tenaga pendidik harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan peserta didik, dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan sarana dan prasarana yang maksimal, kita harapkan generasi muda Tanggamus akan tumbuh unggul dan siap menghadapi tantangan global di masa depan,” tegas Dr. Kadafi.
Sarasehan Hukum ini menjadi momen penting bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan satuan pendidikan. Diharapkan program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Tanggamus tidak hanya menghadirkan gedung dan fasilitas modern, tetapi juga menanamkan budaya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Dengan pengawasan ketat dari Kejari Tanggamus, diharapkan setiap program strategis nasional di bidang pendidikan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda Lampung.***
