PORTAL ASPIRASI– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali digelar, Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pada kesempatan ini, pihak Kejati akhirnya bersuara terkait tudingan pelanggaran prosedur yang dilontarkan oleh pemohon atau tersangka, M. Hermawan Eriadi.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Jumat lalu, Kejati Lampung memilih enggan memberikan komentar. Namun pada sidang kedua, melalui perwakilannya, Rudi, Kejati menjawab sangkaan yang dilayangkan pemohon.
Pemohon menganggap penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi cacat prosedural karena pihak Kejati tidak memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka pada malam penetapan, yakni 22 September 2025. Hal ini dianggap melanggar prosedur fundamental penanganan perkara pidana.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga kan. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” ujarnya usai persidangan.
Selain itu, pemohon menyoroti dugaan ketidakjelasan dalam pemberitahuan sangkaan, alat bukti, serta estimasi kerugian negara. Mereka menilai hal ini menimbulkan ketidaktransparanan dalam proses penetapan tersangka.
Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap kliennya telah ditetapkan sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelasnya.
Sidang pra peradilan hari ini juga menyoroti berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti tertulis hingga keterangan saksi yang menjadi bagian dari proses klarifikasi. Kejati Lampung menekankan pentingnya transparansi prosedural meski menolak anggapan adanya pelanggaran serius, dengan alasan bahwa semua langkah sesuai standar operasional penanganan kasus tipikor.
Agenda sidang pra peradilan selanjutnya akan meliputi kelengkapan berkas yang belum terpenuhi, termasuk dokumen pendukung dari pemohon dan termohon. Publik pun masih menunggu perkembangan kasus ini, terutama terkait kejelasan sangkaan dan bukti yang diajukan, yang diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menentukan kelanjutan kasus PT LEB.
Dengan meningkatnya perhatian publik dan media terhadap kasus ini, sidang pra peradilan PT LEB diprediksi akan terus menjadi sorotan. Kejelasan prosedur, perlindungan hak tersangka, serta transparansi alat bukti akan menjadi fokus utama dalam beberapa sidang mendatang.***













