PORTAL ASPIRASI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka serta memeriksa Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Langkah hukum ini terjadi tak lama setelah dinamika politik Pilkada Pesawaran 2024 berakhir secara dramatis melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus tersebut memicu spekulasi publik tentang arah penegakan hukum di Pesawaran, mengingat Dendi Ramadhona merupakan putra dari Zulkifli Anwar, tokoh politik senior yang memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut. Zulkifli Anwar dikenal sebagai figur penting dalam peta politik Lampung, terutama di Pesawaran yang secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan sebelum dimekarkan pada 2007. Basis politik ini kemudian berkembang menjadi kekuatan elektoral yang menopang kepemimpinan keluarga dalam dua periode pemerintahan daerah.
Zulkifli Anwar tercatat memiliki jejak elektoral signifikan di Pesawaran. Pada Pemilu Legislatif 2019, ia memperoleh suara besar di daerah pemilihan Lampung I yang mencakup wilayah tersebut. Modal politik ini kemudian berlanjut dengan terpilihnya Dendi Ramadhona sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, masing-masing pada 2017 dan 2021, menandai konsolidasi kekuasaan politik keluarga di tingkat lokal.
Dominasi politik tersebut sempat terguncang dalam Pilkada 2024 ketika Nanda Indira Bastian, menantu Zulkifli Anwar, berhadapan dengan Aries Sandi, putra Abdurachman Sarbini atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang. Secara hasil pemungutan suara, Nanda hanya memperoleh 18,99 persen dan kalah dari Aries Sandi yang meraih 40,51 persen. Namun, putusan MK mengubah peta kekuasaan setelah Aries Sandi didiskualifikasi akibat penggunaan ijazah palsu, sehingga Nanda Indira akhirnya ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran melalui pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pesaing utamanya.
Tidak lama setelah Nanda Indira resmi dilantik pada 27 Agustus 2025, Kejati Lampung mulai bergerak dengan memeriksa suaminya terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi. Proses hukum ini terus berkembang hingga menyeret Nanda Indira sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan penyitaan sejumlah barang mewah senilai sekitar Rp800 juta.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tanpa melihat latar belakang politik pihak-pihak yang terlibat,” ujar sumber internal Kejati Lampung.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik tentang dampaknya terhadap keberlanjutan pengaruh politik keluarga Zulkifli Anwar di Pesawaran. Di tengah sorotan terhadap independensi penegakan hukum, dinamika ini sekaligus menjadi ujian bagi stabilitas pemerintahan daerah pasca-Pilkada yang penuh sengketa.***













