PORTAL ASPIRASI- Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/7/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, serta diikuti pimpinan DPRD bersama anggota Pansus. Kedatangan mereka diterima langsung Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa hingga saat ini Pansus telah enam kali menggelar rapat pembahasan bersama tim ahli dan akademisi. Meski demikian, pembahasan tersebut belum menghasilkan formula terbaik terkait perubahan struktur perangkat daerah.
Menurut Joni Sapuan, Pansus menginginkan perubahan struktur OPD mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran, khususnya dalam menekan belanja pegawai.
Namun, rancangan yang diajukan pihak eksekutif dinilai belum memberikan efisiensi secara optimal. Di satu sisi terdapat rencana penggabungan dua OPD ke perangkat daerah lain, tetapi di sisi lain muncul usulan peningkatan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A disertai penambahan jabatan eselon III yang berpotensi meningkatkan belanja pegawai maupun biaya operasional.
Atas kondisi tersebut, Pansus meminta masukan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai formulasi struktur organisasi perangkat daerah yang tetap sesuai regulasi sekaligus mampu mendukung kebijakan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah harus tetap mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurutnya, penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar tidak menimbulkan kendala koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga menyarankan agar legislatif dan eksekutif duduk bersama membandingkan kebutuhan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur organisasi.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan model penggabungan OPD yang paling ideal, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan daerah.
Lebih lanjut, Efrimeiriza menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran sehingga dapat menentukan tipologi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, meskipun hasil kajian memungkinkan suatu perangkat daerah berstatus tipe A, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih mendukung efisiensi belanja pegawai maupun biaya operasional.
Pada prinsipnya, penentuan tipologi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan fiskal, dan kondisi daerah masing-masing.
Konsultasi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu sehingga mampu menghasilkan struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***


















