PORTAL ASPIRASI- Keputusan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam mengambil participating interest (PI) 10 persen pada sektor migas tahun 2022 kini menjadi sorotan publik. Langkah yang dinilai mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kinerja BUMD Lampung itu justru berujung pada proses hukum terhadap tiga pimpinan perusahaan.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terungkap bahwa PT LEB didakwa merugikan negara karena menerima PI 10 persen sebelum revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai syarat administratif selesai pada tahun 2023. Padahal, revisi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sebelumnya sudah ada.
Di sisi lain, sejumlah fakta persidangan menunjukkan bahwa proses pengambilan PI tidak dilakukan secara sepihak. PT LEB disebut telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD lain, hingga lembaga strategis seperti SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Bahkan, pembagian porsi PI sebesar 50:50 antara BUMD DKI dan PT LEB ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan kementerian terkait. Gubernur Lampung juga telah menerima surat penegasan pembagian tersebut sejak April 2022.
Selain itu, PT LEB turut memperoleh rekomendasi dari PT Migas Hulu Jabar terkait pengalihan PI yang dinilai telah sesuai ketentuan. Proses administratif terus berjalan, termasuk pengajuan revisi Perda yang kemudian disahkan pada April 2023, sebelum akhirnya mendapat persetujuan resmi dari Kementerian ESDM pada Mei 2023.
Dari sisi manfaat, kehadiran PT LEB dalam pengelolaan PI 10 persen memberikan dampak signifikan bagi daerah. Pendapatan asli daerah disebut meningkat hingga ratusan miliar rupiah, sementara BUMD Lampung turut mengalami penguatan kinerja keuangan.
Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik, apakah langkah percepatan yang diambil PT LEB dalam konteks peluang bisnis migas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, atau justru bagian dari strategi untuk mengoptimalkan potensi daerah.
Dalam persidangan, juga terungkap bahwa PT LEB sebagai BUMD memiliki keterbatasan ruang usaha sesuai regulasi. Berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, perusahaan penerima PI memang difokuskan pada pengelolaan participating interest, sehingga tidak dapat menjalankan usaha lain di luar sektor tersebut.
Keterangan saksi ahli menyebutkan bahwa sebagai BUMD yang baru pertama kali terlibat dalam pengelolaan PI, PT LEB tidak memiliki kapasitas seperti perusahaan besar di sektor migas. Oleh karena itu, proses yang ditempuh lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan koordinasi dengan pihak terkait.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut keseimbangan antara kepatuhan hukum dan upaya percepatan pembangunan ekonomi daerah. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian fakta persidangan yang telah terungkap.***

















