Kisruh SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Bandar Lampung: Jabatan, Kepentingan, dan Nasib Guru Dipertaruhkan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Gelombang tekanan terhadap SMA swasta Siger terus menguat dan menjadi sorotan publik Kota Bandar Lampung. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini kini menjadi pusat perhatian setelah Polda Lampung resmi melakukan penyelidikan atas laporan seseorang berinisial A S pada awal November 2025. Unit Ditreskrimsus bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), menandakan kasus ini masuk tahap serius.

Tidak hanya aparat kepolisian yang turun tangan. Unit pemerintahan provinsi Lampung, termasuk Dinas Pendidikan dan DPMPTSP, telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang menyeret operasional satuan pendidikan itu. Dari hasil penelusuran para pejabat, terungkap sejumlah temuan mengejutkan yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran administratif hingga dugaan pelanggaran hukum.

banner 336x280

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan. Lebih jauh lagi, gedung SMP Negeri Kota Bandar Lampung digunakan sebagai sarana-prasarana operasional SMA Siger, sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di balik berbagai pelanggaran tersebut, muncul pertanyaan besar: mengapa SMA Siger menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Bandar Lampung? Jawabannya mengarah pada sosok yang selama ini berpengaruh dalam birokrasi pendidikan kota, yakni Eka Afriana. Ia tidak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, tetapi juga merupakan pendiri dan pemilik SMA Siger.

Keterlibatan ganda Eka Afriana membuat publik terkejut dan mempertanyakan integritas serta kebijakan yang diambilnya. Ia dinilai mempertaruhkan reputasi seorang Kepala SMP Negeri yang diberi tugas sebagai Plh Kepala SMA Siger. Tidak berhenti di situ, guru-guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut juga ikut terseret dalam risiko hukum karena bekerja pada institusi pendidikan yang diduga ilegal.

Meski Polda Lampung belum menetapkan tersangka, dasar hukum menunjukkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Ancaman hukuman tidak ringan: hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi tenaga pendidik yang tidak memiliki perlindungan hukum kuat.

Lebih jauh lagi, persoalan semakin mengkhawatirkan karena SMA Siger belum terdaftar dalam dapodik. Artinya, status peserta didik berada dalam risiko besar. Tanpa terdaftar, hak-hak mereka terhadap administrasi pendidikan, kelanjutan studi, dan pengakuan ijazah bisa terancam. Di sinilah muncul dugaan bahwa tidak hanya guru dan kepala sekolah yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan puluhan siswa.

Pertanyaan publik semakin tajam ketika melihat posisi Eka Afriana yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Jabatan strategis itu seharusnya menjadikan dirinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan nasib tenaga pendidik. Namun justru muncul dugaan bahwa keputusan dan kebijakannya menempatkan para pendidik dalam risiko hukum dan administrasi.

Rumor lain yang beredar semakin memperkeruh keadaan. Disebutkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum membayar upah tenaga pendidik selama empat bulan terakhir. Jika benar, hal ini memperlihatkan kondisi internal yayasan yang tidak stabil dan semakin merugikan guru-guru yang telah bekerja dalam situasi tak pasti.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian, Pemprov Lampung, dan Pemkot Bandar Lampung untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Di tengah tuntutan pembenahan dunia pendidikan, kasus SMA Siger menjadi cermin betapa pentingnya integritas, tata kelola, dan keberpihakan terhadap tenaga pendidik serta peserta didik.***

banner 336x280