PORTAL ASPIRASI— Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan ribuan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum aset keagamaan. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.532 sertipikat diserahkan kepada pengelola tanah wakaf, rumah ibadah lintas agama, serta pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih belum sepenuhnya tercatat secara resmi. Pemerintah menilai kepastian hukum tanah wakaf penting untuk mencegah sengketa dan menjaga keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan tanah tersebut.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan unsur pendidikan tinggi. Ia menyoroti capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur yang baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional angkanya masih berada di kisaran 42 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan jika tidak segera diatasi.
Menurut Nusron, pengalaman di Jawa Tengah menunjukkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik mampu mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf. Skema ini dinilai efektif karena membantu proses administrasi di lapangan sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam program sertifikasi tanah.
“Dengan menggandeng kampus melalui KKN tematik, proses pendataan bisa lebih cepat dan akurat. Perguruan tinggi negeri maupun swasta akan kita libatkan agar seluruh tanah wakaf memiliki sertipikat dan kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, sertipikat juga diberikan untuk 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pemerintah turut menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman guna menginventarisasi dan memvalidasi data subjek serta objek tanah wakaf dan rumah ibadah. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan mendorong kepala daerah agar aktif mempercepat sertifikasi tanah di wilayah masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.***
