PORTAL ASPIRASI– Isu pendidikan di Lampung kembali memanas. Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung kini dituding “menutup mata” terhadap ancaman serius terhadap eksistensi sekolah swasta di provinsi ini. Sorotan tertuju pada rencana pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan pendirian SMK khusus seni di Taman Budaya untuk tahun ajaran 2026/2027.
Program ini awalnya muncul dari dialog Dewan Kesenian Lampung dengan Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia, yang kemudian diusulkan oleh anggota Komisi 5 DPRD, Deni Ribowo, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Kepala sekolah swasta menyebut langkah ini sebagai ancaman serius karena pada tahun 2025 tidak ada BOSDA dari pemerintah daerah, sementara kepastian BOP untuk tahun ajaran mendatang belum jelas.
“Kekhawatiran kami sangat masuk akal. Tahun ini, hanya sekitar 2.000 siswa dari lebih 14.000 lulusan SMP yang bisa diterima di sekolah swasta. Jika SMK negeri terus berkembang tanpa memperhatikan kapasitas dan keberadaan sekolah swasta, lembaga pendidikan masyarakat bisa tersingkir perlahan,” ungkap seorang kepala sekolah swasta.
Masalah kapasitas juga mencuat di SMK Negeri 5. Sekolah ini memiliki 44 rombongan belajar (rombel), tetapi hanya 26 ruang kelas untuk menampung 1.428 siswa. Kepala sekolah swasta menilai ini akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar. “Dengan hanya 26 ruang kelas untuk 44 rombel, di mana 18 rombel lainnya belajar? Jelas ini tidak sesuai standar pendidikan yang baik,” katanya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-Provinsi Lampung telah menyuarakan keluhan mereka pada hearing dengan Komisi 5 DPRD pada 7 Juli 2025. Kepala sekolah mengkritisi juga penyelenggaraan SMA swasta Siger, yang didirikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang terbukti menyalahi setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan, mulai dari Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014 hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, hingga kini, Komisi 5 DPRD Lampung belum memberikan respons yang jelas. Ketua Komisi Yanuar Irawan dan anggota lainnya, termasuk Syukron Muchtar, enggan menanggapi keluhan sekolah swasta terkait keberlanjutan lembaga pendidikan masyarakat.
Kepala sekolah menyoroti munculnya program baru dari Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan yang tidak melibatkan sekolah swasta sama sekali. Mereka menilai hal ini sebagai bukti pengabaian terhadap eksistensi lembaga pendidikan masyarakat, sementara pemerintah dan legislatif justru fokus pada pengembangan sekolah negeri.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa langkah-langkah legislatif dan eksekutif saat ini berpotensi “menyuntik mati” sekolah swasta secara perlahan, sehingga kesempatan bagi siswa untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas akan semakin terancam. Kepala sekolah berharap Deni Ribowo sebagai anggota Komisi 5 bisa menjadi penghubung yang menegaskan perlindungan terhadap sekolah swasta dan memastikan keberlanjutan pendidikan menengah atas di Lampung.
Tanpa tindakan tegas dari legislatif maupun eksekutif, sekolah swasta menghadapi risiko besar: kehilangan siswa, pendanaan yang tidak jelas, dan kualitas pendidikan yang terancam menurun. Publik pendidikan Lampung menunggu langkah nyata agar keberadaan lembaga pendidikan masyarakat tetap dihargai dan dilindungi.***













