Konflik PT BSA Lampung Tengah, Pemerintah Didesak Tak Cuma Redam Ketegangan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kembali memperlihatkan bahwa persoalan penguasaan tanah di Indonesia masih menghadapi persoalan serius.

Konflik yang terjadi di kawasan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi gambaran bagaimana sengketa agraria dapat berkembang menjadi persoalan sosial ketika status, riwayat penguasaan, serta kepastian hukum atas lahan tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang tuntas.

banner 336x280

Kerusuhan yang berujung pada terbakarnya dan rusaknya sejumlah aset perusahaan tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa spontan. Peristiwa tersebut dapat menjadi puncak dari ketegangan yang telah berlangsung dalam waktu panjang antara klaim penguasaan lahan masyarakat dan perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah dituntut tidak hanya hadir ketika konflik sudah pecah. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan, memastikan data pertanahan jelas, serta membuka ruang penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tokoh Pemuda Lampung Tengah sekaligus advokat dan Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, AB, S.H., menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini konflik agraria serta belum optimalnya pemerintah daerah dalam mengambil langkah penyelesaian sejak awal.

“Konflik ini tidak muncul tiba-tiba. Ada proses panjang yang diabaikan. Ketika masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa memiliki legitimasi atas lahan, tetapi negara tidak hadir secara tegas, maka konflik hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak,” ujarnya.

Menurut Panji, pola penanganan konflik agraria selama ini cenderung reaktif. Pemerintah dinilai lebih sering bergerak setelah konflik terjadi, sementara tanda-tanda ketegangan yang muncul sebelumnya belum ditangani secara menyeluruh.

Ia menegaskan, netralitas pemerintah daerah dalam konflik agraria tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap pasif. Pemerintah justru perlu aktif mengungkap fakta dan memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan data serta ketentuan hukum.

“Pemerintah daerah Lampung Tengah tidak cukup hanya menjadi penengah administratif. Harus berani masuk ke substansi persoalan: siapa yang memiliki dasar hukum, bagaimana riwayat penguasaan lahan, dan apakah ada pelanggaran dalam proses perizinan,” tegasnya.

Panji menilai audit agraria secara terbuka dan independen diperlukan sebelum proses mediasi dilakukan. Menurutnya, mediasi tanpa didukung verifikasi data yang jelas berpotensi hanya menghasilkan kesepakatan sementara tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi data pertanahan. Ketidakjelasan data mengenai status, batas, serta riwayat penguasaan lahan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memicu konflik agraria berulang.

Jangan hanya mengandalkan pendekatan keamanan

Panji juga mengkritik kecenderungan penyelesaian konflik agraria yang terlalu mengandalkan pendekatan keamanan.

Menurutnya, pengerahan aparat memang dapat membantu meredam situasi dalam jangka pendek. Namun, langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan struktural yang menjadi sumber konflik.

“Setiap kali konflik terjadi, yang muncul pertama kali adalah pendekatan keamanan. Padahal yang dibutuhkan adalah kejelasan status tanah dan keberanian politik untuk menyelesaikan ketimpangan,” jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria tidak dapat serta-merta dilihat hanya sebagai pihak yang membuat kerusuhan. Sebagian masyarakat dapat merasa hak atau kepentingannya tidak terakomodasi dalam proses pengelolaan dan penguasaan tanah.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak dapat langsung dinyatakan bersalah tanpa adanya pemeriksaan hukum dan data yang utuh. Karena itu, negara harus berada pada posisi memastikan fakta dan kepastian hukum berdasarkan bukti yang dapat diuji.

“Kalau mediasi dilakukan tanpa kejelasan status lahan, itu hanya akan menjadi ruang kompromi sementara, bukan penyelesaian,” katanya.

Audit status lahan dinilai mendesak

Panji mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan yang berkaitan dengan PT BSA. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, perlu mencakup legalitas izin, batas penguasaan atau konsesi, riwayat penguasaan tanah, serta klaim masyarakat yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap pihak memiliki dasar informasi yang sama dalam proses penyelesaian konflik.

Tanpa kejelasan tersebut, berbagai kesepakatan yang lahir dari proses mediasi berpotensi kembali dipersoalkan pada masa mendatang.

Panji juga mengingatkan agar pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak dijadikan pengganti penyelesaian persoalan hukum dan status tanah.

“Pemberdayaan ekonomi penting, tetapi tidak boleh menutupi ketidakjelasan status tanah. Kesejahteraan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Menurut dia, skema kemitraan maupun pemberdayaan masyarakat baru dapat berjalan efektif apabila persoalan hak dan status tanah telah memiliki kejelasan.

Alarm bagi tata kelola agraria

Lebih jauh, Panji menyebut konflik PT BSA sebagai alarm bagi tata kelola agraria di tingkat daerah.

Ketika konflik serupa terus muncul, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pihak-pihak yang berhadapan di lapangan. Sistem pengelolaan data, perizinan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu dievaluasi.

“Selama negara tidak berani membenahi data, menertibkan izin, dan memastikan keadilan distribusi tanah, konflik seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada upaya meredam ketegangan. Pemerintah perlu menyentuh akar persoalan dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

Panji mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah lebih komprehensif dalam menangani konflik tersebut, termasuk melakukan audit agraria secara menyeluruh dan terbuka.

“Kalau negara hanya hadir untuk menenangkan konflik tanpa menyelesaikan akar masalah, maka konflik ini hanya akan berulang dengan bentuk yang lebih besar,” pungkasnya.

Konflik agraria di Lampung Tengah pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menghadirkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.***

banner 336x280

News Feed