PORTAL ASPIRASI- Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal kembali menyatakan sikap tegas terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Star Energy Geothermal Indonesia dengan Donna Sorentymoza. Konsorsium mendesak perusahaan menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Perundingan Bipartit Kedua antara pekerja dan manajemen PT Star Energy Geothermal Indonesia. Konsorsium menilai perundingan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji iktikad baik perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan dengan mengedepankan keadilan serta pemenuhan hak-hak pekerja lokal.
Dalam pernyataan resminya, Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal menyebut keputusan PHK terhadap Donna Sorentymoza diduga memiliki persoalan dari sisi prosedur maupun hukum. Konsorsium mempertanyakan proses pengambilan keputusan perusahaan yang dinilai tidak memberikan ruang yang memadai bagi pekerja untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.
Konsorsium menilai proses pemeriksaan yang berimbang merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Karena itu, mereka meminta manajemen PT Star Energy Geothermal Indonesia membuka ruang penyelesaian yang objektif dan tidak mengabaikan hak pekerja.
Selain mempersoalkan PHK, konsorsium juga menyoroti penghentian pembayaran upah proses kepada Donna Sorentymoza selama perselisihan berlangsung.
Menurut konsorsium, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran upah selama proses perselisihan hubungan industrial.
Konsorsium meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja apabila memang terdapat kewajiban yang harus dibayarkan. Hak tersebut, antara lain, berkaitan dengan ganti rugi sisa masa kontrak, uang kompensasi PKWT, serta pembayaran upah proses yang menjadi bagian dari tuntutan dalam sengketa tersebut.
Konsorsium Soroti Status Perizinan
Selain persoalan hubungan industrial, Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal juga menyoroti kondisi operasional PT Star Energy Geothermal Indonesia di Lampung Barat.
Konsorsium menyebut Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) perusahaan tersebut masih menjadi persoalan karena proses perpanjangan izin belum memperoleh kepastian.
Mereka juga menyinggung persoalan penggunaan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang menurut konsorsium masih menghadapi sejumlah persoalan regulasi.
Kondisi tersebut dinilai membuat perusahaan harus lebih berhati-hati dalam menjaga hubungan dengan masyarakat lokal. Konsorsium menilai keberlanjutan investasi tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi dan perizinan, tetapi juga oleh hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Konsorsium bahkan memperingatkan bahwa penyelesaian sengketa dengan pekerja lokal akan berpengaruh terhadap hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Ring 1 Kabupaten Lampung Barat.
Mereka meminta manajemen perusahaan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang berkeadilan agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Siapkan Jalur Tripartit hingga DPR RI
Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal juga telah menyiapkan sejumlah langkah apabila Perundingan Bipartit Kedua tidak menghasilkan kesepakatan.
Langkah pertama adalah membawa perselisihan tersebut melalui mekanisme tripartit dengan mencatatkannya ke Dinas Tenaga Kerja. Proses tersebut selanjutnya dapat berlanjut sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
Konsorsium juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat melalui audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka menyatakan akan meminta perhatian DPR RI, khususnya komisi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan serta hukum dan HAM.
Persoalan terkait sektor energi dan lingkungan juga disebut akan dibawa kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup.
Konsorsium turut menyatakan akan meminta audiensi dengan PT PLN (Persero) selaku mitra/offtaker untuk menyampaikan persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan hubungan industrial, kepatuhan regulasi, dan kondisi sosial di wilayah operasional.
Apabila seluruh jalur tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, konsorsium menyatakan siap menggelar aksi solidaritas dengan melibatkan serikat pekerja dan elemen masyarakat sipil, baik di Lampung Barat maupun di Jakarta.
Koordinator Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal, Hery Agustian, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja lokal harus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Keadilan bagi pekerja lokal adalah marwah yang harus dijaga. Kami akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak Sdr. Donna Sorentymoza terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hery.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Lampung pada 26 Agustus 2026 atas nama Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal.
Sejumlah elemen yang tercantum dalam konsorsium antara lain Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung, Keluarga Besar Elemen 98, Karang Taruna Indonesia Kabupaten Lampung Barat, Pemuda Lambar Bersatu, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), akademisi hukum Yusdianto, Slankers Lampung Barat, Forum Keluarga Alumni-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lambar, Yayasan LBH 98, Kantor Hukum LHS & Partners, aktivis buruh Lampung Rahmad, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.***


















