PORTALASPIRASI – Praktik aparatur kecamatan dan kelurahan melakukan door to door ke sekolah-sekolah untuk meminta data siswa menimbulkan perdebatan di Bandar Lampung. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala SMK dan SMA, terutama terkait dugaan keterlibatan sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi, yang dikenal sebagai Sekolah Siger.
Camat Sukarame, Zolahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan data siswa yang akan menjadi sasaran sosialisasi sekolah Siger dan program beasiswa kuliah gratis. “Sekolah mana ya itu? Iya kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi alasannya tidak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi,” ujarnya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Camat Enggal, M. Supriyadi, menegaskan bahwa kedatangannya ke SMA/SMK tidak ada hubungannya dengan Sekolah Siger. Menurutnya, kegiatan door to door yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mengidentifikasi siswa yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP). “Cuma untuk mencari data mana siswa yang bisa dapat PIP dan mana yang tidak. Itu saya ke sana karena memang saya kenal dengan kepala sekolahnya, kalau tidak ya saya enggak berani juga. Enggak cuma swasta, sekolah negeri juga saya datangi,” jelasnya, Kamis, 14 Agustus 2025. Supriyadi menegaskan bahwa inisiatif ini dilakukan sendiri dan bukan atas perintah Wali Kota atau Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Zolahuddin menambahkan bahwa banyak Ketua RT yang mengaku tidak memiliki data warga kurang mampu sehingga pihaknya terpaksa turun langsung ke sekolah-sekolah. Hal ini menimbulkan keanehan bagi praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin. Menurutnya, gerakan door to door secara serentak dan terukur menimbulkan pertanyaan karena sasaran kegiatan tampak berdekatan dengan Sekolah Siger yang statusnya belum resmi. “Kalau memang tidak ada komando, ya masak gerakannya kayak serentak gitu, pas di hari yang sama. Ini kawan-kawan saya yang kepala sekolah, yang didatangi, sekolahnya dekat dengan sekolah ilegal itu,” ungkap Arief.
Arief menilai bahwa jika tujuan sebenarnya adalah PIP, pencarian data seharusnya cukup dilakukan di lingkungan warga, tanpa harus menyasar lembaga pendidikan, karena tidak semua peserta didik adalah warga yang berhak. Ia menilai alasan para camat tersebut “fatal” dan dapat menimbulkan keraguan tentang motif sesungguhnya.
Kepala SMA/SMK yang dikunjungi pun mengaku resah karena gerakan ini dianggap sistematis dan terukur. Ada kekhawatiran bahwa data siswa akan digunakan untuk membujuk siswa pindah ke Sekolah Siger dengan iming-iming beasiswa dan program gratis, meskipun status sekolah tersebut masih ilegal dan belum mendapatkan pengesahan dari DPRD.
Kasus ini kemudian sampai ke Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sunardi. Ia sependapat dengan praktisi pendidikan dan menekankan bahwa gerakan door to door yang dilakukan camat dan lurah tidak melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Bisa jadi memang anak yang tidak mampu akan diiming-imingi beasiswa dari Pemkot tapi sekolahnya di Siger,” jelasnya. Ia menyarankan agar pihak sekolah tidak memberikan data siswa kepada camat, lurah, maupun aparat lain yang datang tanpa surat resmi pemerintah.
Kasus ini menimbulkan perdebatan antara pihak aparatur kecamatan, lurah, sekolah, dan praktisi pendidikan mengenai batas kewenangan, legalitas sekolah, dan perlindungan data siswa. Aparat kecamatan menekankan niat untuk membantu program pendidikan, sementara praktisi dan sekolah menekankan pentingnya prosedur resmi untuk menjaga integritas dan keamanan data siswa.***
