PORTAL ASPIRASI– Nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, kini terseret dalam kontroversi SMA swasta Siger Bandar Lampung. Hal ini muncul setelah penggiat publik Abdullah Sani menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan yayasan terhadap peserta didik serta penggunaan aset publik yang tidak sesuai aturan, Kamis (20/11/2025).
Abdullah Sani sebelumnya telah melaporkan dugaan kesalahan penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan instansi pemerintah provinsi Lampung pada periode September hingga November 2025. Namun hingga saat ini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, yang sekaligus menjabat sekretaris dan pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, belum memberikan klarifikasi. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang berada di luar kantor di Mandala, dan upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan elektronik belum membuahkan jawaban.
Dalam surat resmi yang dikirim pada 13 November 2025, Abdullah Sani meminta Thomas Americo agar mengambil tindakan tegas dengan melarang operasional pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki izin dan terdaftar di Dapodik. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan peserta didik SMA Siger agar belajar di tempat yang layak, bukan seperti kondisi saat ini, di mana beberapa siswa harus mengikuti pelajaran di SMP Negeri.
“Pendidikan seharusnya mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka dalam kebingungan akibat administrasi yang tidak tepat. Pelayanan publik wajib menjamin fasilitas pendidikan berfungsi sesuai peruntukannya,” kata Abdullah Sani, merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurutnya, satu minggu setelah surat kedua dikirim, belum ada respons dari Disdikbud Lampung.
Thomas Americo menanggapi dengan mengatakan bahwa Abdullah Sani telah dipertemukan dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk memperoleh klarifikasi. “Sudah ketemu dengan Kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan Kabid saya,” ujar Thomas pada Kamis, 20 November. Namun, Abdullah Sani menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak menjawab surat keduanya yang meminta tindakan tegas terhadap sekolah.
Thomas menegaskan posisi Disdikbud Lampung tetap konsisten: tanpa kelengkapan administrasi perizinan, keberadaan SMA Siger tidak diakui. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah kepada Kabid kami. Tanpa izin lengkap, sekolah tidak dapat beroperasi secara resmi,” kata Thomas. Ia menambahkan bahwa segala prosedur perizinan harus segera dilengkapi oleh yayasan agar sekolah dapat diakui secara sah.
Polemik ini berakar dari Juli 2025, ketika Yayasan Siger membuka pendaftaran murid baru tanpa izin resmi. Akta notaris yayasan baru diterbitkan pada 31 Juli, padahal pendaftaran telah berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah belum memiliki aset penting berupa tanah dan bangunan untuk kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, mengonfirmasi kepada Ketua DPD Gerakan Pengawal Hukum Kebijakan Nasional, Misrul, bahwa sampai November 2025, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum pernah mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan apapun ke instansi terkait. “Sampai bulan November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” ungkap Intizam.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan orang tua siswa karena menyangkut hak anak mendapatkan pendidikan layak serta penggunaan aset publik. Banyak pihak menuntut agar Disdikbud Provinsi Lampung segera menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas, sehingga penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan dan kepentingan peserta didik terlindungi.***


















