PORTAL ASPIRASI- Petinggi Partai Gerindra di Lampung kini menjadi sorotan tajam setelah mendukung berdirinya SMA Swasta ilegal bernama Siger. Ketua DPD Gerindra Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD), dan Wakil Ketua DPD sekaligus Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, dituding “mencederai” prinsip pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang digagas oleh Megawati Soekarnoputri.
Gerindra, yang menjadi partai pengusung Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024, kembali muncul dalam sorotan publik karena kebijakan wali kota tersebut yang dikenal dengan julukan The Killer Policy. Kebijakan-kebijakan Eva Dwiana dianggap kontroversial karena beberapa dinilai “menabrak” peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pendirian SMA Swasta Siger yang hingga kini belum memiliki izin resmi, sarana prasarana memadai, maupun manajemen pendidikan yang lengkap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengakui bahwa izin SMA Siger belum diterima pihaknya. Bahkan, penggagas sekolah itu mengaku bahwa proses legalisasi masih mandek di Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, RMD yang merupakan Ketua DPD Gerindra Lampung diketahui tetap memberikan dukungan terhadap sekolah tersebut, seakan mengabaikan regulasi yang ada.
Kontroversi makin besar ketika Eva Dwiana menyatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk operasional dan pembangunan gedung SMA Siger. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung mengaku belum membahas keberadaan sekolah tersebut dalam tingkat komisi maupun rapat paripurna, menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Lebih mengkhawatirkan, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, terlihat mendukung jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah ilegal itu pada Senin, 11 Agustus 2025. Dukungan ini menunjukkan keterlibatan langsung kepemimpinan partai dalam pelanggaran aturan pendidikan.
Situasi ini memunculkan tudingan serius bahwa Gerindra Lampung melalui ketua dan wakil ketuanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika aturan ditegakkan, penyelenggara SMA Siger dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
Kasus SMA Siger menjadi cermin penting bagi pengawasan pendidikan di Lampung, menyoroti bagaimana kepemimpinan politik dan partai berpotensi memengaruhi pelanggaran hukum dalam sektor pendidikan. Publik kini menunggu tindakan hukum dan kebijakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan prinsip pendidikan yang sahih dapat dijaga.***













