PORTAL ASPIRASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).
Kajari Pringsewu menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Nomor: Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.
“Sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anggiat Pardede.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung menjalani penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Menurut Kajari, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD selaku penyedia jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga melakukan mark-up anggaran serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA selaku PPTK. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan yang dimark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
Akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kepala Bidang Pendapatan, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Pantauan di lapangan, sejumlah wartawan yang menunggu proses penahanan di samping gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu sempat terkecoh karena kedua tersangka diberangkatkan menggunakan mobil tahanan melalui bagian depan gedung kejaksaan. Akibatnya, banyak awak media tidak sempat mengabadikan momen tersebut karena kedua tersangka telah lebih dahulu berada di dalam kendaraan tahanan.***
