Kuasa Hukum Benarkan Praperadilan Welly Dicabut, “Kami Hanya Menjalankan Permintaan Klien”

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (WA), yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.

Pencabutan permohonan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Welly, Abi Hasan Mu’an, melalui kuasa hukum yang mewakilinya, Eko Heri Harsono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 11 September 2026.

banner 336x280

“Iya benar (praperadilan dicabut). Itu (cabut prapid) atas permintaan Pak Welly sendiri,” kata Eko.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pencabutan tersebut, Eko mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan yang mendasari keputusan kliennya.

“Alasannya nggak tahu, kami hanya menjalankan maunya klien. Dia minta dicabut ya kita cabut,” ujarnya.

Menurut Eko, setelah permohonan praperadilan dicabut, pihaknya untuk sementara mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Welly.

“Kita ikuti proses dari pihak Polda, belum ada (pemanggilan),” katanya.

Sebelumnya, Welly mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Welly sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eko, pihaknya berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan administratif seorang ASN semestinya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh ASN ada hukuman administrasinya dulu yang harus dijalani. Ini kan belum dijalani hukum administrasi negaranya, tapi sudah dijadikan perkara pidana dan ditetapkan tersangka,” jelas Eko pada Kamis, 3 September 2026.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat publik atau ASN.

“Karena belum ada hasil dari APIP atau Inspektorat yang mengatakan apa yang dilakukan Pak Welly ini salah. Maka kita menguji soal penetapan tersangka Pak Welly,” ujarnya saat itu.

Dengan dicabutnya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Welly kini kembali menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia disebut belum memenuhi panggilan tersebut, dengan salah satu alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan.

Polda Lampung sebelumnya juga dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Welly apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun mengenai kemungkinan penjemputan paksa maupun langkah penahanan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum dan perkembangan proses perkara.

Pencabutan praperadilan ini membuat proses hukum terhadap Welly selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Lampung.

Hingga kini, alasan pasti pencabutan permohonan praperadilan belum disampaikan secara terbuka oleh Welly maupun kuasa hukumnya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Welly Adiwantra, kuasa hukum, Polda Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.***

banner 336x280