PORTAL ASPIRASI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kabupaten/kota.
LBH Bandar Lampung menilai kebijakan tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam menentukan prioritas anggaran daerah. Menurut LBH Bandar Lampung, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran dan prinsip independensi penegakan hukum.
Dalam siaran persnya, LBH Bandar Lampung menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pemerintah daerah dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendesak yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, serta kondisi fiskal daerah.
Dari sisi legalitas, LBH Bandar Lampung mengakui bahwa secara prinsip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal.
Namun, LBH menilai ketentuan tersebut tetap memiliki batasan. LBH merujuk Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, serta diberikan secara selektif.
LBH Bandar Lampung juga mempertanyakan dasar evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menentukan objek hibah. Menurut lembaga tersebut, mayoritas dari 17 paket proyek hibah berkaitan dengan renovasi gedung serba guna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas yang disebut sebagai aset fisik institusi vertikal.
“Mayoritas dari 17 paket proyek dalam hibah ini berkaitan dengan renovasi gedung serba guna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas, adalah aset fisik institusi vertikal pusat yang semestinya dibiayai negara, bukan daerah. Kami mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan Pemprov sebelum mencairkan dana sebesar ini,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.
LBH kemudian menyoroti kondisi sosial dan infrastruktur di Lampung yang dinilai masih membutuhkan perhatian anggaran lebih besar.
Menurut LBH Bandar Lampung, data BPS terbaru mencatat lebih dari 860 ribu warga Lampung masih hidup di bawah garis kemiskinan. Selain itu, LBH menyinggung kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
LBH menyebut pada 2025 tingkat kemantapan jalan provinsi baru sekitar 75 persen. Di tingkat kabupaten, menurut LBH, masih terdapat ratusan kilometer jalan di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah yang mengalami kerusakan ringan maupun berat.
LBH Bandar Lampung juga menyinggung banjir besar yang melanda Kota Bandar Lampung pada Maret 2026. Menurut LBH, kondisi tersebut menunjukkan persoalan tata ruang dan drainase yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, LBH mempertanyakan kebijakan pengalokasian anggaran untuk pembangunan fasilitas institusi kejaksaan.
Selain persoalan prioritas, LBH Bandar Lampung turut menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam siaran persnya, LBH menyebut Laporan Keuangan Tahun 2025 mencatat utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun, kekurangan pembiayaan kegiatan sendiri sekitar Rp1,3 triliun, serta kewajiban cicilan utang sebesar Rp1 triliun kepada Bank BJB yang mulai berjalan tahun ini.
LBH menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas penggunaan APBD.
Menurut LBH Bandar Lampung, kebutuhan layanan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik masih membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Persoalan lain yang disoroti adalah independensi penegakan hukum. LBH menilai Kejaksaan merupakan salah satu institusi yang memiliki fungsi mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk yang dapat melibatkan pemerintah provinsi.
Karena itu, LBH menilai pemberian hibah pembangunan fasilitas fisik kepada institusi kejaksaan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan struktural.
LBH Bandar Lampung berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemberian hibah kepada institusi penegak hukum.
Atas sejumlah persoalan tersebut, LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah, termasuk menguji apakah objek yang dibiayai sesuai dengan batas kewenangan APBN dan APBD.
Kedua, meminta DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan memanggil pihak eksekutif serta membuka dokumen usulan dan persetujuan hibah kepada publik.
Ketiga, LBH meminta Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sementara pencairan hibah yang belum terealisasi sampai proses evaluasi dan audit selesai.
Keempat, LBH meminta Kejaksaan Tinggi Lampung secara etik mempertimbangkan untuk menolak atau menunda penerimaan hibah demi menjaga persepsi publik terhadap independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan daerah.
Kelima, LBH meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi anggaran, tetapi berkaitan dengan arah keberpihakan pemerintah dalam menggunakan APBD.
“Rakyat Lampung berhak menuntut agar setiap rupiah dari APBD dipertanggungjawabkan untuk kebutuhan mereka yang nyata dan mendesak bukan untuk membangun gedung institusi yang seharusnya mengawasi, bukan dilayani, oleh pemerintah daerah,” tulis LBH Bandar Lampung dalam siaran pers tersebut.
Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H.***


















