PORTAL ASPIRASI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di wilayah tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (1/5/2026).
Dalam siaran persnya, LBH Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Plang yang dipasang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan dengan dalih pengambilalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, LBH menilai klaim tersebut bermasalah karena area tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.
LBH juga menyoroti rencana pengambilalihan lahan yang disebut berkaitan dengan pengembangan fasilitas pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Menurut LBH, penggunaan alasan pertahanan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak konstitusional warga atas tanah dan tempat tinggal.
Selain itu, LBH juga menyinggung keterlibatan aparat dalam proses pengawalan pengukuran lahan oleh ATR/BPN sebelumnya, yang dinilai berpotensi memperkuat posisi negara dalam konflik agraria dan melemahkan posisi masyarakat.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertanahan.
LBH menilai kejadian ini mencerminkan adanya kecenderungan remiliterisasi ruang sipil yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, LBH menegaskan bahwa tanah tidak dapat diperlakukan semata sebagai objek administratif yang dapat diklaim secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.
Tuntutan LBH Bandar Lampung
LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. TNI AU diminta mencabut plang klaim sepihak di wilayah Bakung Udik dan menghentikan intimidasi terhadap warga
2. Kementerian Pertahanan diminta membuka dasar hukum dan dokumen klaim lahan secara transparan
3. ATR/BPN diminta melakukan audit menyeluruh atas status lahan eks HGU di kawasan tersebut
4. Aparat kepolisian diminta menjaga netralitas dalam konflik agraria
5. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian berbasis dialog
LBH menegaskan bahwa pembangunan, termasuk atas nama pertahanan negara, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.***


















