LSM PRO RAKYAT Minta Kejari Lampung Selatan Audit Proyek Convention Hall Kalianda

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Proyek pembangunan Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang dibangun menggunakan anggaran daerah bernilai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik. Kondisi bangunan yang hingga saat ini dinilai belum selesai dan belum dapat difungsikan memunculkan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

banner 336x280

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut mereka, kondisi fisik bangunan yang terlihat belum selesai dan terkesan terbengkalai patut menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan dari APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek Bernilai Rp18,5 Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan data pengadaan yang beredar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda memiliki pagu anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.

Proyek tersebut berada di bawah pelaksanaan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan direncanakan menjadi salah satu fasilitas representatif untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Namun hingga saat ini, bangunan tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan pemanfaatan anggaran yang telah digunakan.

“Kondisi bangunan yang terlihat belum selesai dan tidak dapat difungsikan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar dari uang rakyat,” ujar Aqrobin.

Minta Kejari Periksa Pihak Terkait

LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pihak yang dimaksud antara lain pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor atau pelaksana proyek.

Menurut Aqrobin, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

Selain meminta penyelidikan, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Beberapa regulasi yang disebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Johan Alamsyah, seluruh penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, administrasi, maupun moral.

“Setiap penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu apabila terdapat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Dorong Audit Fisik dan Dokumen

LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit fisik lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian volume pekerjaan, hingga penelusuran penggunaan anggaran proyek.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya dari proyek serta mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan proyek tersebut,” kata Johan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pelaksana proyek terkait tudingan dan desakan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.***

banner 336x280