PORTAL ASPIRASI– Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT kembali menunjukkan langkah serius dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Pada Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk mendapatkan konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan formil yang wajib dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.
Muhammad Ramlan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara, namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil PMK No. 7 Tahun 2025. “Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi. Kami menghargai inisiatif LSM PRO RAKYAT yang datang untuk memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menekankan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas. Lembaga ini ingin memastikan seluruh langkah perjuangan hukum mereka berjalan secara sah dan konstitusional, bukan sekadar retorika atau aksi simbolis di ruang publik. “Kami hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi agar seluruh proses advokasi kami memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. PRO RAKYAT berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan hak dan keadilan melalui jalur hukum resmi,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa hasil konsultasi akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang lebih terstruktur. “Konsultasi ini menjadi landasan bagi kami dalam menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil dan materiil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025. Setiap langkah kami harus berbasis hukum, bukan spekulasi atau opini publik semata,” jelas Johan.
Selain membahas teknis hukum, LSM PRO RAKYAT juga menegaskan komitmen mereka untuk mengajak masyarakat luas, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak melalui jalur konstitusional. Aqrobin menekankan bahwa jalur Mahkamah Konstitusi adalah media sah dan terhormat bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan, keputusan pemerintah, atau undang-undang tertentu. “Kami mendorong masyarakat untuk berani menggunakan hak hukumnya. MK adalah lembaga tertinggi yang menjaga marwah konstitusi, dan hak setiap warga negara untuk menuntut keadilan harus dihormati,” ujar Aqrobin.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa LSM PRO RAKYAT menekankan prinsip konstitusionalisme dalam setiap aksi advokasi. Lembaga ini menekankan bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui kritik di media atau sosial, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum resmi yang diakui negara.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MK juga memberikan panduan mengenai tahapan prosedur permohonan, kelengkapan dokumen, serta batas waktu yang harus diperhatikan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi PRO RAKYAT agar setiap langkah permohonan pemohon dapat diterima dan diproses secara efektif.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa semua persiapan akan dilakukan secara sistematis dan profesional. Mereka ingin memastikan bahwa setiap langkah mereka selaras dengan prinsip keadilan, hak asasi warga negara, dan tata cara hukum yang berlaku. Johan Alamsyah menambahkan bahwa selain menyiapkan dokumen, pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam mengenai aspek konstitusional terkait isu yang akan diajukan.
Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan posisinya sebagai garda rakyat yang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945. Langkah ini diharapkan juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih aktif dan percaya diri menggunakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.***



















