Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Raden Adipati Surya Masih Saksi dalam Kasus Penguasaan Hutan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan kembali menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Hingga kini, statusnya masih sebagai saksi meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Selasa, 30 September 2025. RAS hadir sejak pukul 10.30 WIB dan baru selesai diperiksa hingga malam hari. Pemeriksaan maraton tersebut menandakan keseriusan penyidik untuk mengurai dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan yang ditengarai dialihfungsikan menjadi perkebunan di wilayah Way Kanan.

banner 336x280

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa RAS dimintai keterangan terkait perkara tersebut. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS. Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya,” ujar Armen saat ditemui Selasa malam. Ia menegaskan, fokus pertanyaan penyidik berkisar pada pemanfaatan lahan hutan di Way Kanan yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Meski sudah dua kali diperiksa, Kejati Lampung belum melakukan penggeledahan rumah RAS. Armen menjelaskan, langkah itu belum diambil karena perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. “Untuk hari ini, yang diperiksa hanya RAS. Penggeledahan belum ada karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai latar belakang untuk memperkuat bukti perkara. Nama-nama yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat sekitar. Namun, publik menyoroti bahwa status RAS belum juga naik dari saksi menjadi tersangka, meski pemeriksaan sudah dilakukan berkali-kali.

RAS sendiri dikenal sebagai sosok yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Dengan posisi strategis yang pernah diembannya, peran dan keterangannya dianggap penting dalam mengurai benang kusut kasus dugaan penguasaan kawasan hutan yang merugikan negara sekaligus menimbulkan persoalan lingkungan di daerah tersebut.

Isu penguasaan kawasan hutan menjadi sorotan tajam di Lampung, mengingat praktik alih fungsi lahan sering kali berimbas pada rusaknya ekosistem, konflik agraria, hingga hilangnya hak masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut transparansi penuh dari penegak hukum terkait proses hukum RAS.

Publik menanti langkah tegas Kejati Lampung apakah nantinya status RAS akan tetap berhenti di saksi atau akan ditingkatkan menjadi tersangka setelah proses penyelidikan usai. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi kejaksaan dalam menunjukkan komitmen memberantas praktik penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang kerap merugikan negara.***

banner 336x280