Mantap Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Terindikasi Langgar Perda Terminal Panjang

PORTAL ASPIRASI- Wali Kota Bandar Lampung agaknya mantap dengan sebutan The Killer Policy. Dia bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan soal yayasan, redistribusi ASN, hingga peraturan perundang-undangan pendidikan.

Istri Herman HN yang dulu kader PDI Perjuangan kemudian lompat ke partai lain untuk memuluskan langkahnya dalam Pilwalkot 2024 lalu itu, juga melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan anggaran-dana hibah. Sekadar informasi, Eva Dwiana ialah orang yang mengesahkan perwali di JDIH BPK itu.

Kini fakta baru muncul! Kali ini, dia yang hendak mengalifh-fungsikan Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger “ternyata” berindikasi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Eva Dwiana sama sekali tidak menaruh sistem jaringan pendidikan dalam Perda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2021–2041 yang ia sahkan pada 24 Desember.

Apa mungkin The Killer Policy tidak mengerti perihal peraturan daerah yang ia buat untuk pembangunan kota Bandar Lampung dalam 20 tahun ke depan? Pembangunan Perda itu ia buat untuk pelayanan pusat kota mencakup perdagangan dan jasa yang di dalamnya termaktub sistem jaringan transportasi dengan sub judul terminal sebagai penunjang ekonomi, sosial, dan administrasi regional.

Salah satu terminal terletak di Kecamatan Panjang, yang juga menjadi pusat industri, erat kaitannya dengan transportasi. Terminal Panjang pun masih menjadi ladang rezeki bagi penyewa kios. Mereka berdagang asongan untuk para supir angkutan umum maupun angkutan online. Selain itu, ada juga penyewa kios yang membuka jasa cucian mobil dan servis ban fuso atau truk.

Harapan mereka, Eva Dwiana merenovasi tempat itu sehingga menjadi wadah yang nyaman bagi transportasi umum maupun transportasi terbarukan sehingga ladang rezekinya bertambah subur. Bukan malah menggusur-melenyapkan harapan itu dan seakan merealisasi arogansi, tanpa kompromi berteriak bongkar.

Lurah Panjang Selatan kemudian menginstruksikan pertemuan dengan para penyewa kios. Belum diketahui pasti apakah ada kompensasi jika terminal ini benar dialih-fungsikan menjadi gedung SMA swasta ilegal bernama Siger. Yang jelas, berdasarkan keterangan penyewa kios, mereka akan kembali bertemu dengan lurah pada bulan September atau Oktober.

Apakah sebagai kompredor, “jangan-jangan” lurah itu juga turut melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021?

Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan meminta penjelasan kepada Ombudsman untuk kemudian melaporkan kejanggalan kebijakan The Killer Policy kepada kejaksaan. “Kita lagi mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan yang ia sahkan sendiri,” katanya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Kalau udah terang soal arah pelanggarannya, dan resumenya sudah rampung, kita akan laporkan ke kejaksaan.”***